kepemimpinan nasional tetap menyandera demokrasi
Partai politik atau kolaborasi merupakan aktor utama, aktor dominan demokrasi perwakilan, demokrasi multipartai yang merupakan peserta pesta demokrasi. Kepemimpinan politik, eknomi maupun militer menjadi alternatif, solusi sesaat kepemimpinan nasional. Multikonflik karena akan terjebak pada sistem demokrasi bagi-bagi hasil.
Kekuasaan negara di tingkat nasional tidak serta serta merta menentukan jangkauan. Koalisi parpol pilpres tidak berlaku di tingkat pilkada. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Bunyi Pasal 18, ayat (4) UUD NRI 1945. Orang kuat lokal yang punya alur cerita. Penundaan pilkada jelang 2024, kian membuktikan apa ada vs ada apa demokrasi di nusantara.
Sistem pemerintahan presidensial dipadupadankan dengan modus demokrasi multipartai, kian mewujudan pemerintahan yang labil dan berlapis. Presiden defacto dan atau presiden dejure identik kapasitas politik ybs. Wajar ada stigma boneka politik, petugas partai. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar