Halaman

Senin, 10 Oktober 2016

Selesaikan Kasus HAM Tanah Papua Secara Adat



Selesaikan Kasus HAM Tanah Papua Secara Adat

Kasus pelanggaran HAM di tanah Papua, dengan berbagai versi, kalah pamor dengan pemberitaan media massa yang cenderung meneropong perilaku, tingkah lau, ulah laku pelaku politik atau pekerja partai. Masalah HAM seolah menjadi menu harian, terlebih dengan ramuan asing yang membawa angin surga. Faktor penyebab pelanggaran HAM tidak pernah diungkap oleh pihak asing. Kehidupan umat beragama selalu diusik oleh tirani mayoritas, tidak pernah diberitakan oleh media asing. Pengurasan kandungan alam Papua oleh negara adikuasa, media asing dan pihak asing tutup mata dan diam seribu bahasa.

Selain hak asasi manusia (HAM), di tanah Papua dikenal juga pengertian adat, masyarakat adat, hukum adat, masyarakat hukum adat, hak ulayat, orang asli Papua, penduduk provinsi serta lambang daerah. Kepedulian maupun kewajiban pemerintah melalui kebijakan berupa otonomi khusus, percepatan pembangunan, kawasan strategis nasional, kawasan perbatasan negara malah menjadikan kasus HAM sebagai bola liar.

Mengingat makna Orang Asli Papua (orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di tanah Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua) serta  Penduduk tanah Papua (semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di tanah Papua atau provinsi Papua dan provinsi Papua Barat) maka segala persoalan internal mereka, seyogyanya diselesaikan secara adat. Pemerintah dan khususnya pemerintah provinsi sampai pemerintah kabupaten/kota hanya memfasilitasinya. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar