Halaman

Jumat, 21 Oktober 2016

Optimalkan dan Bumikan Manfaat Organisasi Kepemudaan



Optimalkan dan Bumikan Manfaat Organisasi Kepemudaan

Menyimak Pasal 1 ayat 11 UU 40/2009 tentang Kepemudaan : “Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda” serta substansi yang tersurat, memang masih banyak yang harus direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

Di tingkat lokal, di lingkungan tempat tinggal sudah terdapat Karang Taruna. Walau sebagai Lembaga Kemasyarakatan, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial serta berada di skala RT, sebagai wadah generasi muda terasa lebih eksis. Bahkan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tak kalah fungsi yaitu  sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kriteria ‘pemuda’ adalah ada di kisaran usia 18 – 65 tahun. Mahasiswa S1 pada umumnya masuk atau sebagai pemuda pemula. Penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma ketiga : “pengabdian kepada masyarakat” bukan sekedar syarat akademik. Sebagai transisi atau awal mempraktikkan ilmu, serta nantinya mahasiswa akan memasuki dunia kerja pasca wisuda.

Mahasiswa sebagai anggota masyarakat, pemuda pemula, generasi muda dapat berinteraksi sosial mulai dari lingkungan tempat tinggal. Organisasi kegiatan kemahasiswaan, organisasi kampus bisa menyita waktu dan membutuhkan enerji lebih.

Agar organisasi kepemudaan, khususnya yang berbasis atau beranggotakan mahasiswa, dunia kampus tetap eksis, minimal jangan bersentuhan dengan kepentingan politik. Sebagai wadah pengembangan potensi pemuda, secara nasional ada ikatan dan wadah formal. Bidang garap sesuai skenario nasional,  praktiknya disesuaikan dengan kondisi dan potensi lokal. Asas mandiri dan semangat kebersamaan serta gotong royong sebagai modal utama kegiatan.

Mahasiswa tentunya tak mau sekedar jadi anggota pasif.  Kontrak waktu kuliah akan menentukan kiprah dan kontribusinya. Tidak masalah jika mahasiswa yang vocal, kritis dan niat terjun ke organisasi secara total. Bahkan ke jenjang wakil rakyat, mau tak mau wajib jadi anggota sebuah partai politik. Atau ikut pilkada lewat jalur independen. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar