Optimalkan dan Bumikan Manfaat Organisasi
Kepemudaan
Menyimak Pasal 1 ayat 11
UU 40/2009 tentang Kepemudaan : “Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan
potensi pemuda” serta substansi yang tersurat, memang masih banyak yang harus
direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Di tingkat lokal, di lingkungan tempat tinggal sudah terdapat Karang
Taruna. Walau sebagai Lembaga Kemasyarakatan, yang secara fungsional dibina dan
dikembangkan oleh Kementerian Sosial serta berada di skala RT, sebagai wadah
generasi muda terasa lebih eksis. Bahkan UU 17/2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, tak kalah fungsi yaitu sebagai wadah dalam menjalankan
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
menetapkan kriteria ‘pemuda’ adalah ada di kisaran usia 18 – 65 tahun.
Mahasiswa S1 pada umumnya masuk atau sebagai pemuda pemula. Penerapan Tri
Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma ketiga : “pengabdian kepada
masyarakat” bukan sekedar syarat akademik. Sebagai transisi atau awal
mempraktikkan ilmu, serta nantinya mahasiswa akan memasuki dunia kerja pasca
wisuda.
Mahasiswa sebagai anggota masyarakat, pemuda pemula, generasi muda dapat
berinteraksi sosial mulai dari lingkungan tempat tinggal. Organisasi kegiatan
kemahasiswaan, organisasi kampus bisa menyita waktu dan membutuhkan enerji
lebih.
Agar organisasi kepemudaan, khususnya yang berbasis atau beranggotakan
mahasiswa, dunia kampus tetap eksis, minimal jangan bersentuhan dengan
kepentingan politik. Sebagai wadah pengembangan potensi pemuda, secara nasional
ada ikatan dan wadah formal. Bidang garap sesuai skenario nasional, praktiknya disesuaikan dengan kondisi dan
potensi lokal. Asas mandiri dan semangat kebersamaan serta gotong royong
sebagai modal utama kegiatan.
Mahasiswa tentunya tak mau sekedar jadi anggota pasif. Kontrak waktu kuliah akan menentukan kiprah
dan kontribusinya. Tidak masalah jika mahasiswa yang vocal, kritis dan niat
terjun ke organisasi secara total. Bahkan ke jenjang wakil rakyat, mau tak mau
wajib jadi anggota sebuah partai politik. Atau ikut pilkada lewat jalur
independen. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar