Setetes
Miras, Menguras Nyawa Anda
Minuman Setan
Miras
(minuman keras) produk olah pabrik maupun olah tangan atau oplosan, kandungan
dan senyawa kimiawi secara medis mempunyai daya rusak spontan, sporadis maupun
jangka panjang. Dampak menegak miras memang seolah menimpa peminumnya, tidak
seperti mata rantai dampak merokok. Rekam jejak miras sebagai minuman setan
hanya bisa disaingi oleh senjata pemusnah masal.
Miras
mempunyai saudara dekat, diriwayatkan dalam ayat [QS Al Maa’idah (5) : 90] : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
Zaman sekarang, menegak miras bisa merupakan pintu masuk atau
bagian dari tindak pidana, minimal sebagai kejahatan moral. Bahan baku
miras oplosan mudah didapat dan si pengoplos biasanya bukan peminum, hanya produsen
lokal atau usaha mandiri, yang beredar dalam otaknya adalah keuntungan
finansial. Bekal agama dan pengetahuan diperlukan bagi .pengolah bahan baku
yang halal, karena jangan sampai diolah menjadi minuman yang memabukkan, sesuai
ayat [QS An Nahl (16) : 67] : “Dan dari buah korma dan
anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang memikirkan.”
Masalahnya
bukan maraknya miras opolosan yang mungkin menjadi ciri suatu komunitas, tetapi
pada masih banyaknya peminum dan calon peminum. Korban jiwa akibat menegak
miras oplosan, seolah menjadi arisan berita, itupun yang terliput. Aparat
sering kecolongan, kekurangan tenaga untuk mengkontrol produksi, peredaran,
penjualan, dan khususnya pada pengguna akhir atau peminum.
Promo
berkedok pariwara merokok dapat membunuhmu, dianggap sekedar basa-basi dan
formalitas bahwa pemerintah atau investor industri rokok peduli pada calon
korbannya. Dalih melindungi petani tembakau, rokok tetap dan selalu diproduksi
secara masal.
Dalih
sebagai salah satu atau andalan pendapatan asli daerah (PAD) di suatu
kabupaten/kota, maka miras dilindungi dan dilegalkan. Tempat penjualan miras
dibatasi oleh pemeritah kabupaten/kota, prakteknya di lokasi terjangkau dengan
harga terjangkau miras impor maupun lokas tersedia 24 jam.
Rekam Jejak
Sejarah
miras di Indonesia merupakan bawaan negara penjajah, tujuan utama memabukkan
peminumnya, sehingga tidak memikirkan untuk merdeka. Peminumnya dininabobokkan,
dilenakan secara sistematis agar tidak berpikir jernih. Peminumnya merasa
sebagai orang kulit putih, tingkah lakunya jauh dari adat pribumi. Ironisnya,
di era Reformasi mengkonsumsi miras sebagai gaya hidup, gaul dan gengsi yang
menunjukkan martabat.
Miras
oplosan produk rumah tangga yang acap membawa korban, karena sebagai usaha yang
tidak terkena pajak, aparat dan birokrat merasa tak bertanggung jawab dan berkilah
di luar kewenangannya. Menegak miras karena tradisi, adat, budaya lokal atau
sebagai obat lelah bekerja susah dicegah secara yuridis. Miras sebagai jaumuan
resmi dalam hajat adat.
Cegah Tangkal
Berita melalui media massa, khususnya acara analisa dampak miras, tidak berdampak sistemik bagi calon korban
miras. Pemerintah dan aparat lokal jika peduli pada masa depan anak bangsa,
dapat bekerja sama dengan semua pihak yang peduli, untuk mengawasi prosesi
miras. Jangan hanya mengandalkan produk
hukum yang melarang miras, yang penting aksi di lapangan untuk memberantas
miras tanpa menunggu korban jiwa.
Pemerintah
sampai tingkat kabupaten/kota dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi, secara bertahap dan menerus mempromokan bahwa miras sebagai
pembunuh nomer satu. Miras musuh nyata peradaban. Miras minuman setan yang
murah dan mudah didapat. Setetes miras dapat menguras nyawamu [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar