Halaman

Jumat, 18 September 2015

LOKALISASI MIRAS

LOKALISASI MIRAS

Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota (UU 32/2004 tentang “PEMERINTAHAN DAERAH”). Andai semua provinsi dan kabupaten/kota menetapkan perda tentang minuman keras (miras) akan terdapat 33 perda miras tingkat provinsi dan 497 perda miras tingkat kabupaten/kota.

Faktor pertimbangan dalam menetapkan perda miras antar kabupaten/kota bisa bertolak belakang, kendati berangkat dari dasar hukum yang sama. Retribusi miras (misal pungutan 'labeling' serta perizinan miras beralkohol) bisa jadi andalan pasokan penerimaan asli daerah (PAD) di suatu kabupaten/kota, namun di kabupaten/kota lainnya miras bisa ditetapkan sebagai barang haram.

Jalan tengah untuk menyikapi pro dan kontra perda miras, beberapa pemda melakukan lokalisasi penjualan miras (misal dalam hotel berbintang), melakukan pengawasan dan pengendalian, sampai razia miras ilegal. Dalam prakteknya, wabah miras, rokok, judi, prostitusi berlangsung dalam satu paket atau satu lokalisasi. Seolah pemerintah kabupaten/kota melegalkan sumber akar permasalahan kriminalitas. Lokalisasi miras jadi solusi formal untuk menjaring agar tidak semua pengguna bisa masuk keluar bebas. Namun karena dari hulunya, produsen miras, seolah kebal hukum, peredaran miras tetap deras bahkan bisa dibeli di warung rokok.

Miras bisa jadi gaya hidup, menunjukkan citra kejantanan, media pelarian sementara, cara jitu melupakan kenyataan, mencari kenikmatan sesaat, sampai kemungkinan sebagai bagian dari acara ritual tradisional, kebiasaan dalam suatu komunitas dalam menolak hawa dingin, sebagai produk lokal yang dikonsumsi harian. Secara historis, kebiasaan menegak miras merupakan peninggalan penjajah dan diteruskan oleh penganut agama selain Islam [HaeN]. 14 januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar