Halaman

Jumat, 11 September 2015

Jaminan Hari Tua Dan Masa Depan Mantan Wakil Rakyat

Jaminan Hari Tua Dan Masa Depan Mantan Wakil Rakyat

Menimbang :
a.             bahwa jabatan wakil rakyat secara yuridis dipatok sesebentar lima tahun, atau satu periode, dan tidak boleh lebih dari dua periode. Disiasati dengan ganti nama atau jenis kelamin, pindah parpol atau khususnya mendompleng parpol baru yang muncul jelang pesta demokrasi. Bagaimanapun juga hukum buatan manusia bisa diakali, direkayasa, dimanipulasi untuk saling menguntungkan antar pelaku;

b.             bahwa selama jadi wakil rakyat tentunya harus mempunyai perhitungan untung-rugi. Orang yang disebut pandai karena bisa menggunakan mulutnya, orang yang pintar karena dapat memanfaatkan otaknya, orang yang cerdas karena sempat mendayagunakan waktunya, orang lihai karena mampu melihat peluang dan memanfaatkan kesempatan, orang relijius dan agamais karena memperhitungkan panggilan batin, sentuhan hati dan bisikan qolbu. Orang Indonesia baru bisa dikatakan telah mendarmabaktikan dirinya setelah berpartai politik. Orang berpolitik baru dikatakan berhasil bila sukses secara finasial:

c.              bahwa wajar kalau nilai juang, kinerja, pengabdian  dan pengorbanan para wakil rakyat saat menjalankan fungsinya, dapat imbalan duniawi yang sepantasnya, selayaknya dan secukupnya. Apalagi bagi mereka yang masa baktinya di bawah 5 (lima) tahun, atau yang jelas tak akan terpakai lagi di putaran berikutnya. Bayangkan, malu kalau rakyat tidak bisa urunan yang bisa diwujudkan sebagai tanda rasa terima kasih kepada wakil-wakilnya;

d.             bahwa daya juang para wakil rakyat membutuhkan asupan gizi, kalori, enerji sesuai pola “4 sehat 5 sempurna”. Memerlukan dorongan dan dukungan moral, moril, material rakyat, baik yang sudah punya hak pilih maupun belum. Berapa pun “harga” seorang wakil rakyat, tentu tak bisa dihargai dengan rupiah. Kalau pun bisa, ya sebegitu itu kadar wakli rakyat kita. Kita kembangkan pola cash and carry, atau apapun bahasanya, dengan cara kontrak;

e.             bahwa wakil rakyat dijaring dan disaring oleh internal parpol yang mengusungnya, melalui aturan main yang bersifat “rahasia perusahaan”, ada tarif untuk menjadi wakil rakyat, serta diseleksi oleh rakyat melalui pemilu. Walhasil profil dan jejak rekam calon wakil rakyat tergantung kebijakan parpol;

f.               bahwa fungsi legislasi ditunjukkan dengan menunggaknya, mangkraknya RUU karena DPR bukan pabrik UU. UU disusun sesuai kebutuhan dan pesanan pihak yang berkepentingan. Fungsi anggaran semakin menguatkan adanya budaya dan lagu wajib korupsi. Fungsi pengawasan lebih dijabarkan sebagai studi banding, lawatan, plesiran, dan kunjungan kerja ke manca negara, atau minimal menjaring aspirasi di daerah pemilihannya sehingga terpaksa mangkir  dari sidang yang harus diikutinya serta mengkambinghitamkan pihak eksekutif;

g.             bahwa keberadaan partai politik (parpol) dilindungi UUD 1945. Perubahan ketiga dan/atau perubahan keempat UUD 1945 semakin memposisikan, menasbihkan, mendaulat bahwa parpol sakti. Parpol menjadi satu-satunya alat dan sistem penentu nasib dan pengantar nasib seseorang meraih kursi presiden dan wakil presiden serta memuluskan dan memfuluskan cita-cita rakyat “turun derajat” menjadi wakil rakyat.

Mengingat :
a.             Pasal 20B butir (3) hasil Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

b.             Pasal 22B hasil Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Memutuskan / menetapkan :
tentang jaminan hari tua dan masa depan mantan wakil rakyat (mantan anggota DPR RI).


[HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar