Jaminan Hari
Tua Dan Masa Depan Mantan Wakil Rakyat
Menimbang :
a.
bahwa jabatan wakil rakyat secara
yuridis dipatok sesebentar lima tahun, atau satu periode, dan tidak boleh lebih
dari dua periode. Disiasati dengan ganti nama atau jenis kelamin, pindah parpol
atau khususnya mendompleng parpol baru yang muncul jelang pesta demokrasi.
Bagaimanapun juga hukum buatan manusia bisa diakali, direkayasa, dimanipulasi
untuk saling menguntungkan antar pelaku;
b.
bahwa
selama jadi wakil rakyat tentunya harus mempunyai perhitungan untung-rugi.
Orang yang disebut pandai karena bisa menggunakan mulutnya, orang yang pintar
karena dapat memanfaatkan otaknya, orang yang cerdas karena sempat
mendayagunakan waktunya, orang lihai karena mampu melihat peluang dan memanfaatkan
kesempatan, orang relijius dan agamais karena memperhitungkan panggilan batin,
sentuhan hati dan bisikan qolbu. Orang Indonesia baru bisa dikatakan telah
mendarmabaktikan dirinya setelah berpartai politik. Orang berpolitik baru
dikatakan berhasil bila sukses secara finasial:
c.
bahwa
wajar kalau nilai juang, kinerja, pengabdian dan pengorbanan para wakil rakyat saat
menjalankan fungsinya, dapat imbalan duniawi yang sepantasnya, selayaknya dan
secukupnya. Apalagi bagi mereka yang masa baktinya di bawah 5 (lima) tahun,
atau yang jelas tak akan terpakai lagi di putaran berikutnya. Bayangkan, malu
kalau rakyat tidak bisa urunan yang bisa diwujudkan sebagai tanda rasa terima
kasih kepada wakil-wakilnya;
d.
bahwa
daya juang para wakil rakyat membutuhkan asupan gizi, kalori, enerji sesuai
pola “4 sehat 5 sempurna”. Memerlukan dorongan dan dukungan moral, moril,
material rakyat, baik yang sudah punya hak pilih maupun belum. Berapa pun “harga”
seorang wakil rakyat, tentu tak bisa dihargai dengan rupiah. Kalau pun bisa, ya
sebegitu itu kadar wakli rakyat kita. Kita kembangkan pola cash and carry,
atau apapun bahasanya, dengan cara kontrak;
e.
bahwa wakil rakyat dijaring dan
disaring oleh internal parpol yang mengusungnya, melalui aturan main yang
bersifat “rahasia perusahaan”, ada
tarif untuk menjadi wakil rakyat, serta diseleksi oleh rakyat melalui
pemilu. Walhasil profil dan jejak rekam calon wakil rakyat tergantung kebijakan
parpol;
f.
bahwa fungsi legislasi ditunjukkan
dengan menunggaknya, mangkraknya RUU karena DPR bukan pabrik UU. UU disusun
sesuai kebutuhan dan pesanan pihak yang berkepentingan. Fungsi anggaran semakin
menguatkan adanya budaya dan lagu wajib korupsi. Fungsi pengawasan lebih
dijabarkan sebagai studi banding, lawatan, plesiran, dan kunjungan kerja ke
manca negara, atau minimal menjaring aspirasi di daerah pemilihannya sehingga
terpaksa mangkir dari sidang yang harus
diikutinya serta mengkambinghitamkan pihak eksekutif;
g.
bahwa keberadaan partai politik (parpol) dilindungi
UUD 1945. Perubahan ketiga dan/atau perubahan keempat UUD 1945 semakin
memposisikan, menasbihkan, mendaulat bahwa parpol sakti. Parpol menjadi
satu-satunya alat dan sistem penentu nasib dan pengantar nasib seseorang meraih
kursi presiden dan wakil presiden serta memuluskan dan memfuluskan cita-cita
rakyat “turun derajat” menjadi wakil rakyat.
Mengingat :
a.
Pasal 20B butir (3) hasil
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu :
Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas.
b.
Pasal 22B hasil
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu :
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Memutuskan
/ menetapkan :
tentang jaminan hari tua dan masa depan mantan wakil
rakyat (mantan anggota DPR RI).
[HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar