wakil rakyat,
idealnya sampai tingkat kelurahan/desa
MENEGUHKAN KEMBALI JALAN
IDEOLOGIS
Daya tahan suatu bangsa
terhadap berbagai deraan gelombang sejarah tergantung pada ideologi. Ideologi
sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi sebagai pemersatu
perjuangan; dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah
PANCASILA 1 JUNI 1945 dan TRISAKTI. Selanjutnya penjabaran TRISAKTI diwujudkan dalam bentuk:
1.
Kedaulatan dalam politik diwujudkan dalam pembangunan
demokrasi politik yang berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Kedaulatan rakyat menjadi karakter, nilai, dan semangat yang
dibangun melalui gotong royong dan persatuan bangsa.
2.
Berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan
demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam
pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dalam pembentukan produksi dan
distribusi nasional. Negara memiliki karakter kebijakan dan kewibawaan pemimpin
yang kuat dan berdaulat dalam mengambil keputu-san-keputusan ekonomi rakyat
melalui penggunaan sumber daya ekonomi nasional dan anggaran negara untuk
memenuhi hak dasar warga negara.
3.
Kepribadian dalam kebudayaan diwujudkan melalui
pembangunan karakter dan kegotongroyongan yang berdasar pada realitas
kebhinekaan dan kemaritiman sebagai kekuatan potensi bangsa dalam mewujudkan
implementasi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi Indonesia masa depan.
Dengan demikian, prinsip
dasar TRISAKTI ini menjadi basis sekaligus arah perubahan berdasarkan pada
mandat konstitusi dan menjadi pilihan sadar dalam pengembangan daya hidup
kebangsaan Indonesia, yang menolak ketergantungan dan diskriminasi, serta
terbuka dan sederajat dalam membangun kerjasama yang produktif dalam tataran
pergaulan internasional.
Sembilan Agenda Prioritas
Untuk menunjukkan prioritas
dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri
dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan
agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, yaitu:
1. Menghadirkan kembali negara
untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga
negara.
2. Membuat Pemerintah selalu
hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis,
dan terpercaya.
3. Membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan.
4. Memperkuat kehadiran negara dalam
melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan
masyarakat Indonesia.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan
daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit
bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan
menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa.
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat
restorasi sosial Indonesia.
(sumber : RPJMN
2015-2019 Buku I Agenda Pembangunan Nasional)
. . . . . . .
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang
merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan
dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara
di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. (UU
43/2008 tentang WILAYAH NEGARA).
Desa adalah desa dan desa
adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(UU 6/2014 tentang DESA).
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. (PP 73/2005
tentang KELURAHAN).
Bayangkan, di Indonesia terdapat 416 kabupaten, 98
kota, 7.094 kecamatan, 8.412 kelurahan, 74.093 desa; 254.826.034
penduduk serta 1.913.578,68 km2 luas wilayah negara. (sumber : Permendagri
39/2015 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN).
. . . . . . .
Kesimpulan
ideologis :
Agar Trisakti berikut Nawa Cita berjalan mulus, berhasil
tulus, tak ada kata lain kecuali wakil rakyat sampai tingkat kelurahan/desa,
menjadi DPRD Kelurahan/Desa. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar