Halaman

Senin, 29 Juni 2015

wakil rakyat, idealnya sampai tingkat kelurahan/desa

wakil rakyat, idealnya sampai tingkat kelurahan/desa

MENEGUHKAN KEMBALI JALAN IDEOLOGIS
Daya tahan suatu bangsa terhadap berbagai deraan gelombang sejarah tergantung pada ideologi. Ideologi sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi sebagai pemersatu perjuangan; dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah PANCASILA 1 JUNI 1945 dan TRISAKTI. Selanjutnya penjabaran TRISAKTI diwujudkan dalam bentuk:
1.     Kedaulatan dalam politik diwujudkan dalam pembangunan demokrasi politik yang berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kedaulatan rakyat menjadi karakter, nilai, dan semangat yang dibangun melalui gotong royong dan persatuan bangsa.
2.     Berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dalam pembentukan produksi dan distribusi nasional. Negara memiliki karakter kebijakan dan kewibawaan pemimpin yang kuat dan berdaulat dalam mengambil keputu-san-keputusan ekonomi rakyat melalui penggunaan sumber daya ekonomi nasional dan anggaran negara untuk memenuhi hak dasar warga negara.
3.     Kepribadian dalam kebudayaan diwujudkan melalui pembangunan karakter dan kegotongroyongan yang berdasar pada realitas kebhinekaan dan kemaritiman sebagai kekuatan potensi bangsa dalam mewujudkan implementasi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi Indonesia masa depan.

Dengan demikian, prinsip dasar TRISAKTI ini menjadi basis sekaligus arah perubahan berdasarkan pada mandat konstitusi dan menjadi pilihan sadar dalam pengembangan daya hidup kebangsaan Indonesia, yang menolak ketergantungan dan diskriminasi, serta terbuka dan sederajat dalam membangun kerjasama yang produktif dalam tataran pergaulan internasional.

Sembilan Agenda Prioritas
Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, yaitu:
1.      Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
2.     Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
3.     Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4.     Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5.     Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
6.     Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7.     Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8.     Melakukan revolusi karakter bangsa.
9.     Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
(sumber : RPJMN 2015-2019 Buku I Agenda Pembangunan Nasional)
. . . . . . .
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. (UU 43/2008 tentang WILAYAH NEGARA).

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU 6/2014 tentang DESA).

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. (PP 73/2005 tentang KELURAHAN).

Bayangkan, di Indonesia terdapat 416 kabupaten, 98 kota, 7.094 kecamatan, 8.412 kelurahan, 74.093 desa; 254.826.034 penduduk serta 1.913.578,68 km2 luas wilayah negara. (sumber : Permendagri 39/2015 tentang  KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN).
. . . . . . .
Kesimpulan ideologis :

Agar Trisakti berikut Nawa Cita berjalan mulus, berhasil tulus, tak ada kata lain kecuali wakil rakyat sampai tingkat kelurahan/desa, menjadi DPRD Kelurahan/Desa. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar