TERGANTUNG JUMLAH PENDUDUK
Pemekaran
wilayah bukan tanpa sebab dan masalah. Bukan sekedar berdasarkan luas wilayah negara, tetapi juga
mempertimbangkan jumlah penduduk.
Pembentukan
pemerintah daerah dengan tujuan melayani masyarakat. Jangan sampai suatu
kabupaten/kota hanya berpenduduk di bawah 100.000 jiwa atau masuk kategori kota
kecil.
Idealnya
jumlah penduduk suatu kota/kabupaten sekitar 500.000 – 1.000.000 jiwa atau kota
besar. Jika penduduknya sudah > 1.000.000 jiwa atau kota metropolitan, wajar
kalau ada wakil wali kota atau wakil bupati. Kabupaten yang mempunyai luas
lahan pertanian cukup signifikan atau dominan, organisasi perangkat daerah yang
menangani pertanian diperkuat, tidak perlu membentuk wakil bupati. Provinsi dengan > 3 kota metropolitan, wajar kalau
mempunyai wakil gubernur [HaeN].
18okt 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar