Betapa peran
orang tua kandung tak tergantikan
Kasus meninggalnya Angeline, bocah delapan tahun di Bali karena berbagai
sebab, jika diselidik dan disidik serta kita simak dengan cermat ternyata
berbasis anak adopsi. Bukan sekedar cara adopsi yang tak sesuai prosedur hukum,
terkuak menyangkut berbagai aspek dan sendi kehidupan. Kasus anak adopsi, klimaksnya,
ketika sudah jatuh korban jiwa, banyak pihak kebakaran jenggot.
Anak adopsi, anak pungut, anak angkat, anak asuh atau sebutan lainnya,
bukanlah hal yang tabu. Islam mengajarkan bagaimana memberlakukan anak angkat. Mengadopsi
anak jangan dianggap sebagai tindakan mengkerdilkan peran dan tanggung jawab
orang tua kandung. Begitu juga sebaliknya, jika orang tua kandung memutuskan
hak asuh anak ke orang lain, bahkan sejak lahir.
Sejarah mencatat betapa anak yang lahir dan tidak bisa mengkonsumsi
ASI-nya, bukan berarti tidak bisa tumbuh kembang sebagaiman anak pada umumnya. Semua
berpulang pada niat dan itikad baik pasangan suami isteri yang mengangkat anak.
Tanggung jawab orang tua angkat, seolah bisa tergantikan atau terpenuhi dari
segi ekonomi, pendidikan dan tahapan kehidupan. Namun, peran orang tua kandung
tak akan tergantikan.[HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar