Stadium Pancasila, dari dasar negara menjadi pilar negara
Ujar pakar, pemikir dan ahli sejarah, bahwa Pancasila digali dari
kehidupan bermasyarakat rakyat, dievaluasi, dikaji ulang, dirumuskan dan diformulasikan
menjadi Pancasila.
Selama zaman Orde Baru, Pancasila dikenal kesaktiannya, sehingga
setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila. Sejak t..m.t
21 Mei 1998, sang pancasilais sejati lengser keprabon. Tanpa dikomando,
Pancasila mengalami proses politik, disesuaikan dengan situasi dan kondisi
nasional.
UUD NKRI 1945 mengalami penyesuaian diri. Kepentingan skenario politik
jangka panjang maupun sesaat diakomodir dalam pasal perubahan. Secara konstitusional,
sejarah masa depan bangsa dan negara bisa direkayasa sejak dini.
Atas kehendak rakyat, entah atas ide siapa, akhirnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi
4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jangan lupa dengan adanya Keputusan Presiden nomor 85 tahun 1999 tentang “BADAN
PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA”, khususnya pada
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan
Pengembangan Kehidupan Bernegara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut BPKB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPKB dipimpin
oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BPKB mempunyai tugas mengkaji dan membudayakan
Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara dan
berdemokrasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BPKB menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian
Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. pembudayaan
Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
c. pengelolaan
sumber daya BPKB bagi terlaksananya tugas secara berdaya guna dan berhasil
guna.
Akhir kata, semua fakta, bagaimana kita menterjemahkannya berpulang
kepada daya nalar kita. [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar