Halaman

Sabtu, 12 Agustus 2017

Wajib Belajar vs Wajib Pintar

Wajib Belajar vs Wajib Pintar

Angin surga berhembus menerpa wajah pendidikan nasional berkat Perubahan Kedua, Ketiga dan Keempat UUD NRI 1945. Mendasari hajat olahkata ini, fokus pada pasal 31 ayat (4) sebagai produk Perubahan Keempat, tersurat :
Pasal 31
(4)         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Artinya UUD NRI 1945 sudah mengamanaka agar sekurang-kurangnya 20% APBN, 20% APBD provinsi maupun 20% APBD kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Bagiamana pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota menterjemahkan  hakikat kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sangat dinamis. Dampak pilkada menjadikan sistem pendidikan nasionalk menjadi komoditas politik. Menjadi bahan kampanye yang kita kebal dengan jargon “sekolah gratis”.

Di pihak lain, pemerintah mencanangkan Wajib Belajar 12 Tahun (wajar 12 tahun). Anak Indonesia “diwajibkan” bersekolah SD, SMP, dan SMA. Kita ketahui bahwa Indeks Pendidikan yang didasarkan pada kombinasi antara angka melek huruf penduduk dewasa dan rata-rata lama sekolah, sebagai salah satu indikator IPM (Indeks Pembangunan Manusia).

Adanya pihak yang menyoal siapa yang mewajibkan belajar yang dikaitkan dengan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan [pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945]. Memang tidak salah. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa keberhasilan pendidikan dasar dan pendidikan menengah diukur dari angka kelulusan.

Seolah bangsa ini bukannya tidak mengharapkan agar anak bangsa, putera asli daerah wajib pintar. Saat masuk perguruan tinggi yang alumnusnya digadang menjadi siap kerja. Bukannya siap dan layak tanding, siap laga tandang ke kandang lawan. Tidak sekedar jadi jago kandang. Tidak salah jika pemerintah menggemakan wajib pintar 12 tahun. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar