Teror Kata dan Modus Cuci Otak
Indonesia dalam situasi
dan kondisi aman, nyaman, tenteram. Jauh dari perang. Perubahan Keempat UUD RI
1945 menghaslkan :
Pasal 11
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dalam keadaan tidak
perang, maka hukum perang apa yang tetap berlaku. Jika keamanan dalam negeri
stabil, terkendali, pasal apa yang tetap diberlakukan agar eksistensi, harga
diri, citra diri, wibawa tetap terjaga.
Bagaimana pemerintah menjaga
pihak yang sudah “gatal tangan”. Karena mereka dibentuk untuk menjadi tukang
perang, mesin tempur.
Bagaimana jika Indonesia
terjebak perang non-konvensional. Perang dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi. Sasarannya utama sudah bukan pada “penghilangan nyawa
seseorang, orang lain dengan sengaja”, tetapi lebih dari itu.
Kita masih ingat adanya
upaya pembunuhan karakter. Semua pihak dengan fasih, latah menggunakannya. Dua kutub
yang berseberangan dengan gagah memggunakan kata yang sama.
Rakyat sebagai permirsa,
penonoton semakin bingung bin linglung. Emosi dan enerji rakyat terserap untuk
menikmati adegan, atraksi, acara di panggung politik Nusantara. Bukan sekedar
terjadi transaksi pembodohan tetapi praktik adu pintar, adu lihai antar
penyeleggara negara.
Lazim, pada saat NKRI
tenang tentu akan muncul watak yang tidak sekedar “menjaring ikan di air keruh”,
kalau perlu dengan berbagai modus malah memperkeruh suasana. Mereka mengambil berbagai
keuntungan dari dua kutub, dua kubu, dua pihak, dua koalisi yang sedang “perang
dingin”.
Keberadaan media massa
bisa menghakimi, mengadili bahkan memberi vonis – minimal memberi stigma – pada
kejadian perkara.
Opini rakyat mudah
dibentuk dengan dari apa yang dilihat,
didengar dan/atau dibaca. Kondisi ini sebagai lahan basah, lahan
menggiurkan bagi penyedia jasa pembuatan konten bermuatan kebencian dan hoaks.
Tak mau tahu siapa yang jadi korban. Seperti biasanya, kemungkinan kebijakan
pemerintah bukan menguak, menyibak, membongkar akar permasalahan, tetapi malah
diduga akan mennggunakan jurus perpu. Atau kasus diambangkan, karena berhasil
mengalihkan perhatian masyarakat atas kasus yang lebih besar, pada saat yang
sama. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar