bayar 2 parpol dapat 3 parpol
Dinamika
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di negeri multipartai yang
bernama Indonesia, tiada duanya di dunia. Semua kejadian perkara jika sudah
masuk ranah politik atau pihak berperkara adalah orang partai, maka apa pun
bisa terjadi. Terjadilah pasal dinamis. Bisa terjadi yang semula pelapor,
penggungat malah bisa mendapat posisi kebalikannya. Saksi pun bisa naik status.
Yang agak aman yaitu sopir pribadi.
Anak
bangsa, putera asli daerah mendirikan perusahaan ideologi tentu dengan berbagai
pertimbangan kepentingan. Kalkulasi politik yang sudah baku dan turun temurun
adalah penggunaan hak konstitusional secara bebas aktif.
Jangan
bermain hukum, kendati hukum bersifat luwes, lentur, fleksibel dan multitafsir.
Pihak yang belum kebal sabetan ekor buaya, jangan coba-coba melakukan transaksi
hukum. KPK saja bisa dibikin keok oleh siraman liur air mata buaya.
Pihak
yang mampu mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan, apakah bahwa sesuai dengan
salah pertimbangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun
2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan :
e. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif
untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan,
serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sejarah
tak pernah salah. Jujur mengatakan pihak yang bermai dengan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tentu bukan orang biasa, bukan orang kebanyakan.
Rakyat
buka suara ibarat meludah ke atas, kepercik muka sendiri. Rakyat tabu membuka
aib bangsa dan negara. Rakyat diposisikan sebagai penerima apa adanya. Siap menjalankan
amanat kebijakan partai yang diterjemahkan lewat kebijakan pemerintah. Rakyat sudah
mempunyai wakil rakyat muliai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat
nasional. Kurang apa. Wakil rakyat yang murni 100% wakil parpol.
Kata
masyarakat, hanya yang berpangkat saja yang berani berulah. Minimal orang
berharta yang berani melawan arus lalu lintas atau menerobos rambu larangan
atau rambu dengan warna merah.
NKRI
sudah siaga satu ketika langit merah semakin memerah. Investor politik dengan
dalih area perdagangan bebas, minimal masyarakat ekonomI ASEAN, menjadikan NKRI
menjadi ajang berbalas dendam. Tersedia dendam berlapis. Parpol lokal, parpol
nasional menjadi perpanjangan tangan kepentingan global.[HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar