Halaman

Minggu, 06 Agustus 2017

bayar 2 parpol dapat 3 parpol



bayar 2 parpol dapat 3 parpol

Dinamika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di negeri multipartai yang bernama Indonesia, tiada duanya di dunia. Semua kejadian perkara jika sudah masuk ranah politik atau pihak berperkara adalah orang partai, maka apa pun bisa terjadi. Terjadilah pasal dinamis. Bisa terjadi yang semula pelapor, penggungat malah bisa mendapat posisi kebalikannya. Saksi pun bisa naik status. Yang agak aman yaitu sopir pribadi.

Anak bangsa, putera asli daerah mendirikan perusahaan ideologi tentu dengan berbagai pertimbangan kepentingan. Kalkulasi politik yang sudah baku dan turun temurun adalah penggunaan hak konstitusional secara bebas aktif.

Jangan bermain hukum, kendati hukum bersifat luwes, lentur, fleksibel dan multitafsir. Pihak yang belum kebal sabetan ekor buaya, jangan coba-coba melakukan transaksi hukum. KPK saja bisa dibikin keok oleh siraman liur air mata buaya.

Pihak yang mampu mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan, apakah bahwa sesuai dengan salah pertimbangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan :
e.    bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Sejarah tak pernah salah. Jujur mengatakan pihak yang bermai dengan Pancasila  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentu bukan orang biasa, bukan orang kebanyakan.

Rakyat buka suara ibarat meludah ke atas, kepercik muka sendiri. Rakyat tabu membuka aib bangsa dan negara. Rakyat diposisikan sebagai penerima apa adanya. Siap menjalankan amanat kebijakan partai yang diterjemahkan lewat kebijakan pemerintah. Rakyat sudah mempunyai wakil rakyat muliai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. Kurang apa. Wakil rakyat yang murni 100% wakil parpol.

Kata masyarakat, hanya yang berpangkat saja yang berani berulah. Minimal orang berharta yang berani melawan arus lalu lintas atau menerobos rambu larangan atau rambu dengan warna merah.

NKRI sudah siaga satu ketika langit merah semakin memerah. Investor politik dengan dalih area perdagangan bebas, minimal masyarakat ekonomI ASEAN, menjadikan NKRI menjadi ajang berbalas dendam. Tersedia dendam berlapis. Parpol lokal, parpol nasional menjadi perpanjangan tangan kepentingan global.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar