pengawasan orang asing vs pengawasan beras rakyat
Mengacu pasal 1 ayat 3, Peraturan
Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Acuan selanjutnya, mundur ke tahun 2010, yaitu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman
Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Fokus pada
pasal 1 ayat :
3. Pemantauan orang
asing dan organisasi masyarakat asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing.
4. Orang asing adalah
orang bukan warga negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik
Indonesia.
5. Organisasi
masyarakat asing adalah lembaga atau organisasi asing baik pemerintah maupun
nonpemerintah yang pembentukannya dengan atau tanpa perjanjian bilateral,
regional atau multilateral.
6. Komunitas
Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan
koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan
kabupaten/kota.
Jangan
lupa dengan :
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Pasal 2
Ruang
lingkup pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi:
a. diplomat/tamu VIP asing;
b. tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing;
c. wartawan dan shooting film asing;
d. peneliti asing;
e. artis asing;
f. rohaniawan asing; dan
g. organisasi masyarakat asing.
Kembali
ke judul berita :
Daerah Kerja Keras Cegah ‘Penjahat Impor’
Republika,
Selasa 8 Agustus 2017, menayangkan judul di atas di halaman utama. Menarik atau
tidak menarik, saya kutip alenia kedua :
Di Polda Jabar,
kepolisian setempat merasa kesilitan dalam melakukan pengawasan sejak dihilangkannya
kewenangan polisi dalam pengawasan orang asing (POA) sekitar tiga tahun yang
lalu. “Dengan kehilangan kewenangan POA, kita jadi tak bisa leluasa melakukan
antisipasi jika terjadi pelanggaran hukum oleh orang asing,” kata Kabid Humas
Polda Jabar Kombes Pol Yusri kepada Republika, Senin (7/8)
Lain
cerita, jika ada pihak paling berwenang di
Nusantara melakukan OTT, penggerebekan ke gudang beras. Diketemukan beras
rakyat dengan harga jual bukan sebagai beras rakyat.
Analog
dengan air mineral dalam gelas plastic, di jual di warung dengan yang di pajang
di meja makan rumah makan, café akan mempunyai harga yang berbeda. Jangan dianalogkan
dengan 1 zak semen, yang ongkos transportasi dan biaya angkut sangat menentukan
harga jual.
Jadi,
kewenangan bisa menjadi alasan untuk tidak berbuat sekaligus merasa kewenangan
tak terttulis bisa menjadi alasan untuk bertindak melampaui kewenangan. Baca,
melebihi, melampaui, meliwati panggilan tugas pokok, kewajiban dan wewenang.
Di pihak
lain, dengan jiwa dan semangat revolusi mental, terdapat :
Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertanggung
jawab melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Program Perlindungan
Sosial (Social Protection), dimana Kebijakan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah termasuk di dalamnya. Karena secara filosofis dan yuridis,
Negara bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar sebagai hak asasi
manusia. Perlindungan sosial untuk masyarakat miskin/rentan miskin yang telah
ditetapkan, adalah penduduk dengan tingkat pendapatan terendah, atau sebanyak
15,5 juta RTS yang mendapatkan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Penyaluran
beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM)
dalam memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu juga untuk meningkatkan akses
masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok sebagai salah
satu hak dasarnya. Berbagai aspek strategis Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah, tahapan pelaksanaan penyaluran Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah serta pihak mana yang bertanggung jawab
diformulasikan dalam suatu panduan yang disebut Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah 2016 (Pedum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah 2016). Pedoman ini merupakan kebijakan makro dalam pelaksanaan Program
Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah secara nasional.
Jadi,
kejadian perkara di atas seolah tak terjadi di NKRI, terlebih di periode
2014-2019. Dimana, yang mana, daripada ketahanan pangan oleh alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban pangan masyarakat, tentunya yang bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar