Halaman

Selasa, 08 Agustus 2017

pengawasan orang asing vs pengawasan beras rakyat



pengawasan orang asing vs pengawasan beras rakyat

Mengacu pasal 1 ayat 3, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.


 Acuan selanjutnya, mundur ke tahun 2010, yaitu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Fokus pada pasal 1 ayat :
3.    Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing.
4.    Orang asing adalah orang bukan warga negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia.
5.    Organisasi masyarakat asing adalah lembaga atau organisasi asing baik pemerintah maupun nonpemerintah yang pembentukannya dengan atau tanpa perjanjian bilateral, regional atau multilateral.
6.    Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Jangan lupa dengan :
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN

Pasal 2

Ruang lingkup pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi:
a.    diplomat/tamu VIP asing;
b.    tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing;
c.    wartawan dan shooting film asing;
d.    peneliti asing;
e.    artis asing;
f.    rohaniawan asing; dan
g.    organisasi masyarakat asing.

Kembali ke judul berita :
Daerah Kerja Keras Cegah ‘Penjahat Impor’
Republika, Selasa 8 Agustus 2017, menayangkan judul di atas di halaman utama. Menarik atau tidak menarik, saya kutip alenia kedua :
Di Polda Jabar, kepolisian setempat merasa kesilitan dalam melakukan pengawasan sejak dihilangkannya kewenangan polisi dalam pengawasan orang asing (POA) sekitar tiga tahun yang lalu. “Dengan kehilangan kewenangan POA, kita jadi tak bisa leluasa melakukan antisipasi jika terjadi pelanggaran hukum oleh orang asing,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri kepada Republika, Senin (7/8)

Lain cerita, jika ada pihak paling berwenang di  Nusantara melakukan OTT, penggerebekan ke gudang beras. Diketemukan beras rakyat dengan harga jual bukan sebagai beras rakyat.

Analog dengan air mineral dalam gelas plastic, di jual di warung dengan yang di pajang di meja makan rumah makan, café akan mempunyai harga yang berbeda. Jangan dianalogkan dengan 1 zak semen, yang ongkos transportasi dan biaya angkut sangat menentukan harga jual.

Jadi, kewenangan bisa menjadi alasan untuk tidak berbuat sekaligus merasa kewenangan tak terttulis bisa menjadi alasan untuk bertindak melampaui kewenangan. Baca, melebihi, melampaui, meliwati panggilan tugas pokok, kewajiban dan wewenang.

Di pihak lain, dengan jiwa dan semangat revolusi mental, terdapat :
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertanggung jawab melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Social Protection), dimana Kebijakan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah termasuk di dalamnya. Karena secara filosofis dan yuridis, Negara bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar sebagai hak asasi manusia. Perlindungan sosial untuk masyarakat miskin/rentan miskin yang telah ditetapkan, adalah penduduk dengan tingkat pendapatan terendah, atau sebanyak 15,5 juta RTS yang mendapatkan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya. Berbagai aspek strategis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, tahapan pelaksanaan penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah serta pihak mana yang bertanggung jawab diformulasikan dalam suatu panduan yang disebut Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah 2016 (Pedum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah 2016). Pedoman ini merupakan kebijakan makro dalam pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah secara nasional.

Jadi, kejadian perkara di atas seolah tak terjadi di NKRI, terlebih di periode 2014-2019. Dimana, yang mana, daripada ketahanan pangan oleh alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban pangan masyarakat, tentunya yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar