Antipati Aksi Damai Umat, Tapi Doyan Dana Haji
Niat dan rencana tindak pemerintah menggunakan dana
haji untuk pembangunan infrastrukur
tentu sudah meliwati proses pemikiran jangka panjang. Kendati masuk bilangan
langkah ekonomis, karena akan menembus periode 2014-2019, wajar jika dibilang langkah
politik.
Jangan lupa, bahwa UU RI nomor 34
tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, simak pada Pasal 1 angka 2 :
Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana
efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang
dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan
program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Salah satu faktor pertimbangan UU
34/2014 adalah bahwa peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan
terjadinya penumpukan akumulasi dana haji. Artinya, seberapa sedikit umat Islam
yang masuk daftar tunggu dan sampai tahun kapan.
Mengacu frasa “nilai manfaat yang dikuasai oleh negara” maka otomatis negara
berhak memanfaatkan dana haji tanpa ijin dan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Kalau dana haji sebagai dana pinjaman tentu ada aturan main atau dasar
hukumnya.
Jika ditarik dan/atau hitung mundur,
secara awam, malah akan ditemui ikhwal kebijakan pemerintah yang plin-plan atau
plintat-plintut.
Sejarah tentu tak akan melupakan
fakta aksi damai umat Islam untuk menyikapi penistaan agama oleh gubernur DKI
Jakarta di sisa periode 2012-2017. Bagaimana kebijakan pemerintah atau penguasa
lewat tangan aparat pengayom masyarakat yang dengan gagah menerapkan pasal
makar, kudeta dan sejenisnya.
Andalan hukum adalah pasal berlapis,
pasal alternatif, pasal karet, pasal selundupan atau siapa yang berkepentingan
dengan hukum. Langkah hukum berikutnya yang diambil pemerintah – sebagai pendekatan
proaktif – adalah karena ulah HTI maka UU 17/2013 tentang organisasi
kemasyarakatan mengalami perombakan. Diharapkan ormas bisa pancasilais seperti
yang dicontohkan oleh para penyelenggara negera, penguasa, pejabat publik.
Jangan diartikan bahwa umat Islam
menjadi sasaran bidik pihak tertentu. Tak bisa dipungkiri hak konstitusional
rakyat yang mayoritas umat Islam, tentu akan menentukan perolehan suara di
pesta demokrasi. Pemilihan umum serentak tahun 2019 membuat PR semua parpol
kelabakan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar