kerugian konstitusional,
ternyata ada di sistem hukum nusantara
Mengenai parameter
kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor
006/PUU-111/2005 dan Perkara Nomor 01 1/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c.
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
(sumber: PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-IX/2011)
Biar olah kata ini
bunyi, ada baiknya bandingkan dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kendati sudah masuk skala pelampauan batas kekuasaan (excess of power). Penyalah
guna jabatan, tak bisa disandingkan, ditandingkan dengan:
Bahwa karena penyalah
guna atau pecandu narkotika tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka
berdasarkan teori-teori pemidanaan Leonard Savits dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1/PUU-IX/2011, perbuatan penyalah guna atau pecandu yang
memakai narkotika bukanlah perbuatan pidana. (sumber: PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-IX/2011)
Ingat konsep, dalil “self-regulating
system” merupakan konsep yang digunakan pada bentuk pemerintahan presidensiil.
Ditrapkan tanpa lama oleh Amerika Serikat dan Indonesia. Pada praktiknya mendelegasikan kewenangan yang
sedemikan tinggi kepada presiden untuk mengatur
kebijakan buat dirinya sendiri.
Jadi . . . hukum
politik. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar