Halaman

Minggu, 15 Maret 2020

kerugian konstitusional, ternyata ada di sistem hukum nusantara


kerugian konstitusional, ternyata ada di sistem hukum nusantara

Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-111/2005 dan Perkara Nomor 01 1/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a.            adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.            bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c.             bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.            adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.            adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

(sumber: PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011)

Biar olah kata ini bunyi, ada baiknya bandingkan dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kendati sudah masuk skala pelampauan batas kekuasaan (excess of power). Penyalah guna jabatan, tak bisa disandingkan, ditandingkan dengan:

Bahwa karena penyalah guna atau pecandu narkotika tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka berdasarkan teori-teori pemidanaan Leonard Savits dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-IX/2011, perbuatan penyalah guna atau pecandu yang memakai narkotika bukanlah perbuatan pidana. (sumber: PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011)

Ingat konsep, dalil “self-regulating system” merupakan konsep yang digunakan pada bentuk pemerintahan presidensiil. Ditrapkan tanpa lama oleh Amerika Serikat dan Indonesia. Pada  praktiknya mendelegasikan kewenangan yang sedemikan tinggi kepada presiden untuk mengatur  kebijakan buat dirinya sendiri.

Jadi . . . hukum politik. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar