Halaman

Kamis, 19 Maret 2020

Jaga Jarak Horizontal, Jangan Abaikan Relasi Vertikal


Jaga Jarak Horizontal, Jangan Abaikan Relasi Vertikal

Pencegahan Covid-19 meluas karena sudah masuk status pandemik global. Mendadak umat manusia merasa diingatkan dengan kematian. Mungkin, bibit penyakit yang menyebabkan kematian yang tidak “menyakitkan”. Proses terjangkitnya sampai kembali bugar atau dijemput malaikat maut, tak menyebabkan sadar diri  mencari formulasi spiritual.

Mengandalkan pasal medis, klinis atau aspek sehat secara proaktif, preventif, protektif, cegah tangkal, antisipasi sejak dini bukan langkah sia-sia. Kebijakan pemerintah berdasarkan pengalaman menangani kasus endemi, pagebluk atau bencana alam terkesan menunggu sampai kebakaran jenggot.

Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; maka urusan wajib Bidang Kesehatan sebagai urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ditambah semangat Otonomi Daerah, maka penetapan status darurat menjadi wewenang daerah. Indonesia tak bisa lepas dari himbauan WHO untuk melakukan gerakan aksi nasional cegah covid-19. Penerapan paket global kebijakan Social Distancing termasuk paket nasional ‘Belajar dan Kerja dari/di Rumah’  sebagai ikhtiar nyata.

Pemerintah memutuskan masa darurat penanganan penyebaran Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Umat Islam kian terjebak sibuk dan asyik jaga jarak horizontal. Diperkuat reduksi ibadah dan kegiatan amaliah di masjid. Menjadikan umat Islam lupa eksistensi Allah swt dengan segala sifat-Nya (asmaul husna). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar