Berpolitik Banyak Jalan, Partai
Politik Islam Cukup Satu
Asumsi
sejarah, sistem kepartaian mau tak mau akan berkorelasi, berinteraksi, bertimbal
balik dengan sistem pemerintahan (sistem presidensiil dan atau sistem parlemen).
Skala ideal yang akan diwujudkan – multipartai atau lainnya – bersifat dinamis. Faktor pertimbangan antara lain adanya otonomi
daerah, elite lokal, dinasti politik, pengusaha lokal, multietnis.
Sebagai
bandingan, bahwa AS bukan negara
dwipartai yang selama ini dikenal: Republik dan Demokrat. Namun
multipartai. Karena sistemem pemilihan
umum dengan adanya negara bagian mensyaratkan dwipartai.
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan (Pasal 37 ayat (5) hasil Perubahan Keempat UUD NRI 1945).
Pesta
demokrasi menggambarkan praktik demokrasi. Pemenang pemilu legislatif, yang
disebut koalisi partai politik pro-pemerinrtah, pro-penguasa merasa berhak
mengambil semua kursi dan jabatan publik. Nasib bangsa selama lima tahun
ditentukan kebijakan pemerintah terjemahan dari kebijakan partai.
Beda pilihan pada pemilihan presiden, mampu
membuat umat Islam terbelah. Partai politik Islam dengan banyak calon, misal
pada pilkada serentak 2020, akan kalah
suara dengan koalisi parpol lain yang satu pilihan. Mayoritas umat Islam tidak
identik dengan mayortitas partai politik Islam. Parpol lokal bisa menjadi
alternatif bentukan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar