Halaman

Sabtu, 14 Maret 2020

Berpolitik Banyak Jalan, Partai Politik Islam Cukup Satu

Berpolitik Banyak Jalan, Partai Politik Islam Cukup Satu

Asumsi sejarah, sistem kepartaian mau tak mau akan berkorelasi, berinteraksi, bertimbal balik dengan sistem pemerintahan (sistem presidensiil dan atau sistem parlemen). Skala ideal yang akan diwujudkan – multipartai atau lainnya – bersifat   dinamis. Faktor  pertimbangan antara lain adanya otonomi daerah, elite lokal, dinasti politik, pengusaha lokal, multietnis.

Sebagai bandingan, bahwa AS bukan negara  dwipartai yang selama ini dikenal: Republik dan Demokrat. Namun multipartai. Karena  sistemem pemilihan umum dengan adanya negara bagian mensyaratkan dwipartai.

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan (Pasal 37 ayat (5) hasil Perubahan Keempat UUD NRI 1945).

Pesta demokrasi menggambarkan praktik demokrasi. Pemenang pemilu legislatif, yang disebut koalisi partai politik pro-pemerinrtah, pro-penguasa merasa berhak mengambil semua kursi dan jabatan publik. Nasib bangsa selama lima tahun ditentukan kebijakan pemerintah terjemahan dari kebijakan partai.

Beda pilihan pada pemilihan presiden, mampu membuat umat Islam terbelah. Partai politik Islam dengan banyak calon, misal pada pilkada serentak 2020,  akan kalah suara dengan koalisi parpol lain yang satu pilihan. Mayoritas umat Islam tidak identik dengan mayortitas partai politik Islam. Parpol lokal bisa menjadi alternatif bentukan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar