Halaman

Sabtu, 14 Maret 2020

atas dasar Pancasila, hanya ada 3 parpol aliran 3B (bintang, beringin, banteng)


atas dasar Pancasila, hanya ada 3 parpol aliran 3B (bintang, beringin, banteng)

Agar cerdas diri maka akan nyata jika kita bedah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Termasuk Lampiran yang hanya terdiri atas 3 (tiga) lembar. Lembar petama menyajikan gambar Lambang Negara, berwarna. Lembar kedua dan ketiga berisikan LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA.

Manfaatkan waktu untuk cermati:
Pasal 48
(1)          Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2)          Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.            dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b.            dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.             dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d.            dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e.            dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Memang bukan kebetulan jika di atas atau utara katulistiwa, terdapat gambar pohon beringin dan kepala banteng. Gambar  bintang yang bersudut lima berada di posisi di tengah, pusat perisai, diliwati katulistiwa.

Asumsi sejarah kian meneguhkan bahwa berbasis semboyan Bhinneka Tunggal Ika, maka oleh karena itu simbol bintang yang bersudut lima; pohon beringin; kepala banteng menjadi lambang partai politik.

Sejarah tak akan melupakan jasa pencetus jurus ‘nasakom’ produk unggulan rezim politik Orde Lama. Serta betapa penguasa tunggal Orde Baru menetapkan UU 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

Kehendak sejarah masa depan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar