atas dasar Pancasila, hanya ada 3
parpol aliran 3B (bintang, beringin, banteng)
Agar cerdas diri maka akan nyata jika kita bedah Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. Termasuk Lampiran yang hanya terdiri atas 3 (tiga)
lembar. Lembar petama menyajikan gambar Lambang Negara, berwarna. Lembar kedua
dan ketiga berisikan LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA VERSI ASLI DENGAN
TIGA STANZA.
Manfaatkan waktu untuk cermati:
Pasal 48
(1)
Di tengah-tengah
perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal
yang melukiskan katulistiwa.
(2)
Pada perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan
dasar Pancasila sebagai berikut:
a.
dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang
yang bersudut lima;
b.
dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan
persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.
dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d.
dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan
dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e.
dasar Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan bawah perisai.
Memang bukan kebetulan jika di atas atau utara
katulistiwa, terdapat gambar pohon beringin dan kepala banteng. Gambar bintang yang bersudut lima berada di posisi di
tengah, pusat perisai, diliwati katulistiwa.
Asumsi sejarah kian meneguhkan bahwa berbasis semboyan
Bhinneka Tunggal Ika, maka oleh karena itu simbol bintang yang bersudut lima; pohon
beringin; kepala banteng menjadi lambang partai politik.
Sejarah tak akan melupakan jasa pencetus jurus ‘nasakom’
produk unggulan rezim politik Orde Lama. Serta betapa penguasa tunggal Orde
Baru menetapkan UU 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
Kehendak sejarah masa depan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar