Korupsi
versi Revolusi Mental, sebagai matapencaharian vs sebagai transaksi jual beli
Kasus “papa minta saham” malah semakin
membuktikan ada modus operandi korupsi versi pe-Revolusi Mental berbasis
korupsi politik. Pelakunya tidak tanggung-tanggung, bukan anak kemarin malam
yaitu oknum ketua DPR-RI. Ybs juga dikenal sebagai ahli wisata politik dengan
dalih kunjungan kerja ke mancanegara. Agar tidak dianggap bak katak bermahkota
di bawah tempurung kelapa.
Bom waktu politik, dengan bahan baku Jokowi
sebagai orang suruhan partai, kurir parti (baca PDI-P), menghasilkan politik
transaksional, ideologi merupakan fungsi Rp, jual beli kursi sampai bisnis
pasal UU. Makelar, broker, pialang menjadi hal yang sah. Inisiator, eksekutor,
deal politik dan pengamanan pasca transaksi sudah diatur sedemikian rupa. Kalau
perlu penetapan capim KPK 2015-2019 melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh
Komisi III DPR-RI dibuat berlarut-larut. Semua ikhtiar dilakukan agar semangat
cegah korupsi menjadi larut dan luntur. Agar semangat cegah korupsi berjalan
sesuai skenario dan kendali calon koruptor yang sedang aman gentayangan. Yang
kebal dan bebal hukum.
Artinya, korupsi menjadi matapencaharian
individu dan sekaligus matapencaharian secara kolektif kolegial para pelaku
politik 2014-2019.
Apalagi yang akan ditunggu dan diharapkan rakyat! [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar