Halaman

Minggu, 08 November 2015

fungsi intelijen dan tanggap ujaran kebencian (hate speech)

fungsi intelijen dan tanggap ujaran kebencian (hate speech)

Kita harus bangga dan bersyukur, bahwa sistem keamanan Indonesia tidak kalah dengan kemajuan zaman dan perkembangan yang ada di masyarakat. Tentunya jangan seperti harga BBM, upah buruh yang selalu dibandingkan / disandingkan dengan yang terjadi di luar negeri. Minimal dengan negara tetangga atau sesama negara ASEAN.

Terkadang aparat keamanan dalam menyikapi dinamika dan gejolak di masyarakat tampak keberatan pasal hukum. Gesekan antar elemen masyarakat bisa berubah menjadi tawuran secara sporadis. Pemicu dan pemacu konflik sosial akibat dendam lama, dendam bawaan, dendam turun-temurun. Bahkan di wilayah rawan konflik, tingkah laku aparat keamanan bisa berbias pada tindak main hakim sendiri.

Menurut kaca mata intelijen, banyak cikal bakal ancaman mengincar kehidupan rakyat. Tak heran, “ancaman” dimaknai sebagai (Pasal 1 butir 4 UU 17/2011 tentang Intelijen Negara) :
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Salah satu ancaman berupa hasutan-hasutan atau provokasi. Untuk ini Kapolri  telah menetapkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015, tanggal 8 Oktober 2015, tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH).

Berdasarkan SE tersebut, Polri melakukan tindakan preventif, antara lain kepada para Kasatwil agar melakukan kegiatan :
mengefektifkan dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi real di wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early detection

Mengacu Pasal 1 butir 1, UU 17/2011 yang dimaksud dengan :
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.


Kita harus bangga dan bersyukur, bahwa gaduh politik antar penyelenggara negara tidak masuk kategori “hasutan-hasutan atau provokasi”.  Justru, gaduh politik menyebabkan investor asing enggan masuk Indonesia. Atau, investor asing yang sudah bercokol malah hengkang. Ada juga investor yang kebal terhadap aturan politik dan hukum Nusantara. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar