Halaman

Jumat, 06 November 2015

dampak ujaran kebencian di Rwanda dan Afrika Selatan = di Indonesia

dampak ujaran kebencian di Rwanda dan Afrika Selatan = di Indonesia

Inspirasi apa yang merasuki dan menjiwai Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015, tanggal 8 Oktober 2015, tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH).

Menarik disimak pada SE tsb khususnya pada Nomor 2 huruf b : bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia;

Artinya, Kapolri sudah meyakini kebenaran, keakuratan dan keabsahan substansi, isi, muatan, dan kandungan SE, sehingga serta merta menandatanganinya.

Artinya, substansi data/info yang faktual dan aktual diperoleh dari hasil penelitian langsung di tempat kejadian perkara di negara yang disebut.

Artinya, hasil penelitian sebagai kesimpulan kunjungan kerja, studi banding maupun laporan penyidik atau laporan intelijen dari berbagai negara sampel, dengan hasil mengerucut pada negara Rwanda dan negara Afrika Selatan.

Artinya, dampak ujaran kebencian di Indonesia sudah memasuki stadium atau siaga darurat.

Artinya, Polri tidak akan melakukan tindakan cegah dini terhadap potensi tindak pelaku pemicu dan pemacu yang menimbulkan reaksi kata.

Artinya, diharapkan agar rakyat bersikap acuh, pasif, tak mau tahu terhadap kejadian nyata di depan mata. Rakyat diharapkan menghindarkan diri dari stigma ‘pahlawan kesiangan’.

Jadi, apapun yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan tangung jawab rakyat. Rakyat diposisikan sebagai penonton, dilarang ber-reaksi separah dan sepatah katapun, dengan tangan tengadah ke atas tetapi bukan untuk berdoa. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar