Halaman

Minggu, 21 Desember 2014

Bom Pasuruan vs Rumah Pak Haji

Beranda » Berita » Opini
Rabu, 15/08/2007 10:46

Bom Pasuruan vs Rumah Pak Haji

Metrotvnews.com, Jakarta: Mabes Polri memastikan, TNT yang dijadikan bahan peledak untuk bom ikan pada kasus ledakan di Jalan Airlangga, Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu lalu, adalah ilegal. Hal tersebut diutarakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto di Jakarta, Senin (13/8). Menurut Sisno, polisi juga memastikan bahwa TNT tersebut digunakan untuk bom ikan. Tidak ada indikasi digunakan untuk kegiatan teroris. Kesimpulan itu dihasilkan dari keterangan saksi dan keterangan keluarga tersangka bom Pasuruan, Haji Mohammad Ilham. Namun demikian, Sisno tidak bisa memastikan bagaimana statusnya ke depan. Ia menjelaskan, tersangka menggunakan bahan TNT ilegal untuk kegiatan menangkap ikan.(*****) Metrotvnews.com, Pasuruan: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Herman S. Sumawireja mengatakan, ledakan yang terjadi di Pasuruan, tidak ada kaitan dengan jaringan teroris manapun.

Kepada wartawan di sela-sela peninjaun ke lokasi kejadian, Ahad (12/8), Kapolda menyatakan, hasil penyidikan sementara menyimpulkan kasus ledakan yang menewaskan tiga warga itu murni kecelakaan. Kapolda menyebutkan, ledakan berasal dari bahan peledak bondet atau bom ikan yang biasa digunakan para nelayan untuk mencari ikan. Meski demikian, Kapolda mengakui ledakan itu termasuk high explosive. Itu karena salah satu bahan peledak tersebut dari jenis TNT. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal muasal bahan peledak jenis TNT tersebut.

Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan Polda Jatim menggelar sejumlah temuan barang bukti dari lokasi ledakan bom di Gang Anggrek, Jalan Airlangga, Kelurahan Purwarejo, Pasuruan. Barang bukti yang ditemukan polisi di antaranya adalah 10 kilogram bahan peledak jenis TNT dan satu karung bahan untuk pencampur bahan peledak yang belum diketahui jenisnya. Barang bukti lain yang didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara adalah 9.38 butir casing alumunium berukuran lima hingga enam milimeter. Tim olah TKP juga menemukan dua buah lesung yang digunakan untuk menumbuk bahan-bahan peledak serta beberapa lembar alumunium yang belum dicetak. Semua barang bukti tersebut kini berada di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk penelitian lebih lanjut.(DEN) Kesimpulan sesaat dan sesat : pertama, ada penamaan dan penampakan Pak Haji kedua, dst keempat, dst terakhir, ada penamaan dan penampakan Pak Haji (hn).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar