Rabu, 15/08/2007 10:46
Bom Pasuruan
vs Rumah Pak Haji
Metrotvnews.com,
Jakarta: Mabes Polri memastikan, TNT yang dijadikan bahan peledak untuk bom
ikan pada kasus ledakan di Jalan Airlangga, Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur,
Sabtu lalu, adalah ilegal. Hal tersebut diutarakan Kepala Divisi Humas Mabes
Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto di Jakarta, Senin (13/8). Menurut
Sisno, polisi juga memastikan bahwa TNT tersebut digunakan untuk bom ikan.
Tidak ada indikasi digunakan untuk kegiatan teroris. Kesimpulan itu dihasilkan
dari keterangan saksi dan keterangan keluarga tersangka bom Pasuruan, Haji
Mohammad Ilham. Namun demikian, Sisno tidak bisa memastikan bagaimana statusnya
ke depan. Ia menjelaskan, tersangka menggunakan bahan TNT ilegal untuk kegiatan
menangkap ikan.(*****) Metrotvnews.com, Pasuruan: Kepala Kepolisian Daerah Jawa
Timur Inspektur Jenderal Polisi Herman S. Sumawireja mengatakan, ledakan yang
terjadi di Pasuruan, tidak ada kaitan dengan jaringan teroris manapun.
Kepada wartawan di
sela-sela peninjaun ke lokasi kejadian, Ahad (12/8), Kapolda menyatakan, hasil
penyidikan sementara menyimpulkan kasus ledakan yang menewaskan tiga warga itu
murni kecelakaan. Kapolda menyebutkan, ledakan berasal dari bahan peledak
bondet atau bom ikan yang biasa digunakan para nelayan untuk mencari ikan.
Meski demikian, Kapolda mengakui ledakan itu termasuk high explosive. Itu
karena salah satu bahan peledak tersebut dari jenis TNT. Polisi masih
mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal muasal bahan peledak jenis TNT
tersebut.
Sebelumnya, Tim
Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan Polda Jatim menggelar sejumlah
temuan barang bukti dari lokasi ledakan bom di Gang Anggrek, Jalan Airlangga,
Kelurahan Purwarejo, Pasuruan. Barang bukti yang ditemukan polisi di antaranya
adalah 10 kilogram bahan peledak jenis TNT dan satu karung bahan untuk
pencampur bahan peledak yang belum diketahui jenisnya. Barang bukti lain yang
didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara adalah 9.38 butir casing
alumunium berukuran lima hingga enam milimeter. Tim olah TKP juga menemukan dua
buah lesung yang digunakan untuk menumbuk bahan-bahan peledak serta beberapa
lembar alumunium yang belum dicetak. Semua barang bukti tersebut kini berada di
Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk penelitian lebih lanjut.(DEN)
Kesimpulan sesaat dan sesat : pertama, ada penamaan dan penampakan Pak Haji
kedua, dst keempat, dst terakhir, ada penamaan dan penampakan Pak Haji (hn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar