Penganaktirian
Ilmu Agama Sejak SD
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 056/02/TE/2015 tentang “Penyelenggaraan
Festival, Lomba dan Olimpiade Tingkat SD Tahun 2015”. Kelima ajang kompetisi
siswa SD tersebut adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), International Mathematic and Science Olympic
(INSO), Apresiasi Sastra Siswa Sekolah Dasar (AS3D) dan Lomba Cipta Seni
Pelajar (LCSP).
Prakteknya ada beberapa ajang kompetisi
yang ditengarai masih mendiskriminasikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), khususnya Olimpiade Sains Nasional (OSN) hanya milik
sekolah umum. Secara formal menetapkan siswa MI tidak berhak ikut OSN. Bahkan OSN tingkat
provinsi pun ditolak, walau lolos babak penyisihan tingkat kabupaten/kota.
Apapun dalih dan alasan kebijakan yang dibuat oleh penguasa dunia
pendidikan dasar, sebagai bukti bahwa sejak pendidikan dasar, ilmu agama (agama
Islam) maupun sekolah agama MI, dianaktirikan secara sistematis. Apakah modus
operandi ini sebagai tindak lanjut, mata rantai sistem atau turunan dari praktek
kebijakan bahwa mata kuliah agama Islam di pendidikan/perguruan tinggi,
khususnya PTN, hanya sebagai pelengkap [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar