Halaman

Sabtu, 14 Maret 2015

penganaktirian ilmu agama sejak SD

Penganaktirian Ilmu Agama Sejak SD


Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 056/02/TE/2015 tentang “Penyelenggaraan Festival, Lomba dan Olimpiade Tingkat SD Tahun 2015”. Kelima ajang kompetisi siswa SD tersebut adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), International Mathematic and Science Olympic (INSO), Apresiasi Sastra Siswa Sekolah Dasar (AS3D) dan Lomba Cipta Seni Pelajar (LCSP).     

Prakteknya ada beberapa ajang kompetisi yang ditengarai masih mendiskriminasikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), khususnya  Olimpiade Sains Nasional (OSN) hanya milik sekolah umum. Secara formal menetapkan siswa MI  tidak berhak ikut OSN. Bahkan OSN tingkat provinsi pun ditolak, walau lolos babak penyisihan tingkat kabupaten/kota.


Apapun dalih dan alasan kebijakan yang dibuat oleh penguasa dunia pendidikan dasar, sebagai bukti bahwa sejak pendidikan dasar, ilmu agama (agama Islam) maupun sekolah agama MI, dianaktirikan secara sistematis. Apakah modus operandi ini sebagai tindak lanjut, mata rantai sistem atau turunan dari praktek kebijakan bahwa mata kuliah agama Islam di pendidikan/perguruan tinggi, khususnya PTN, hanya sebagai pelengkap [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar