Halaman

Senin, 23 Maret 2015

indonesia pukul 19:45 s.d 20:15 wib

indonesia pukul 19:45 s.d 20:15 wib

Perjalanan waktu bangsa, negara dan rakyat Indonesia secara de jure dan de facto semakin nyata, terpadu dan terukur sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Artinya, sudah 70 tahun (1945 s.d 2015) kita menikmati buah kemerdekaan lahir batin. Usia 70 tahun untuk ukuran manusia sangat bermakna.

Ibarat perjalanan waktu detik, menit dan jam, terbaca pergerakan waktu di jam dinding yaitu pukul 19:45 hingga 20:15, ternyata kita baru menghirup udara kemerdekaan selama 30 menit. Jarum panjang jam, bergerak dari angka 9 sampai angka 3. Setengah lingkaran atas sudah diliwati.

Posisi  angka 3. Kalau pukul 3 pagi, kita siap menyongsong fajar berkibar, terang tanah dan matahari pagi menyingsing. Burung meninggalkan sarangnya, bertebaran di muka bumi menjemput dan uber rezeki dari Allah Subhanahu wa ta`ala. Andai pukul 15:00 adalah siang hari, kita siap memasuki masa senja. Pencari nafkah, sibuk berkemas. Pedagang bekatul, abu gosok bertepuk tangan. Orang kantoran resah dan gelisah, siap tua di jalan pulang. Burung kembali ke sarangnya, tembolok isi penuh untuk anaknya.

Makna pukul 20:15 jangan diartikan sebagai titik kritis perjalanan bangsa. kita, jarum panjang, sudah “pengalaman” meliwati setengah lingkaran atas. Tinggal meluncur ke titik nadir, ke ambang bawah.

Dengan dalih kebebasan berpolitik, berideologi, tak urung kawanan parpolis sebagai pemain lama enggan melakukan regenerasi. Bandar politik gentayangan bebas sampai sudut dan pojok  Nusantara. Operator industri politik tak kenal waktu, tak pandang bulu, apapun diembat, disikat; dilibas, digilas, ditindas; disantap,dilahap ludes. Urusan perut, nasi yang berasal dari beras, diatur secara sistematis. Bahan bakar transportasi dikalkulasi secara politis.

Dasar negara, Panca sila, diterjemahkan sebagai Ideologi Rp. Faktor ini yang menyuburkan korupsi. Korupsi sudah bukan lagi sebagai lagu wajib, ditingkatkan menjadi syarat utama dan pertama menjadi pejabat negara/pejabat publik [HaeN].senin legi, 23maret2015



Tidak ada komentar:

Posting Komentar