Halaman

Sabtu, 07 Maret 2015

dampak kirim kaki tangan ke kandang lawan

Dampak Kirim Kaki Tangan Ke Kandang Lawan


Berita di media masa, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih opsi pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Padahal, mereka masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menggugurkan status tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai jalan terakhir sebelum mengaku kalah.

Istilah 'kalah' diungkapkan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dia menyebut, dalam liga pemberantasan korupsi, KPK harus kalah dalam kasus Komjen BG. Komentar ini sempat ditolak oleh Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi.

Kesimpulan sederhana, bahwa di periode 2014-2019, semakin nyata fakta :

Mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) diawali dan atau diartikan dengan tindakan nyata berupa mengajukan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri yang terindikasi rekening gendut untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR-RI. Pengusulan oknum BG sebagai tradisi sejarah bahwa mantan ajudan presiden prospeknya jelas dan terukur.

Meningkatkan perseteruan Buaya vs Cicak ke tahap babakan nyata, terus terang, Buaya tanpa ragu, sungkan dan malu memproklamirkan diri masuk barisan anti pemberantasan korupsi, khususnya dikemas dalam bahasa politik. Korupsi menjadi lagu wajib di aparat keamanan.


Pemerintah di bawah kendali pihak tertentu, berhasil menyusupkan secara formal dan legal oknum mantan petinggi markas Buaya masuk ke kandang Cicak sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. Melawan KPK tidak perlu secara frontal, cukup mengendalikan jarak jauh Plt Ketua KPK. Atau ybs sudah tahu apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya dan dengan berbagai modus operandi [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar