Dampak
Kirim Kaki Tangan Ke Kandang Lawan
Berita di media masa, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memilih opsi pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Padahal, mereka masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menggugurkan status tersangka Komjen
Budi Gunawan sebagai jalan terakhir sebelum mengaku kalah.
Istilah 'kalah' diungkapkan oleh Plt Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki. Dia menyebut, dalam liga pemberantasan korupsi, KPK harus
kalah dalam kasus Komjen BG. Komentar ini sempat ditolak oleh Plt pimpinan KPK
lainnya, Johan Budi.
Kesimpulan sederhana, bahwa di periode 2014-2019, semakin
nyata fakta :
Mencegah
tindak pidana korupsi (tipikor) diawali dan atau diartikan dengan tindakan
nyata berupa mengajukan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri
yang terindikasi rekening gendut untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh
DPR-RI. Pengusulan oknum BG sebagai tradisi sejarah bahwa mantan ajudan presiden
prospeknya jelas dan terukur.
Meningkatkan
perseteruan Buaya vs Cicak ke tahap babakan nyata, terus terang, Buaya tanpa ragu,
sungkan dan malu memproklamirkan diri masuk barisan anti pemberantasan korupsi,
khususnya dikemas dalam bahasa politik. Korupsi menjadi lagu wajib di aparat
keamanan.
Pemerintah
di bawah kendali pihak tertentu, berhasil menyusupkan secara formal dan legal
oknum mantan petinggi markas Buaya masuk ke kandang Cicak sebagai pelaksana
tugas (Plt) ketua KPK. Melawan KPK tidak perlu secara frontal, cukup
mengendalikan jarak jauh Plt Ketua KPK. Atau ybs sudah tahu apa yang harus
dilakukan, bagaimana cara melakukannya dan dengan berbagai modus operandi [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar