Halaman

Jumat, 27 Maret 2015

AYO KORUPSI

AYO KORUPSI
Beranda » Berita » Opini
Selasa, 29/08/2006 10:33
AYO KORUPSI

Walau mungkin sudah ketinggalan zaman, utawa karena ada pergerakan dan perulangan zaman, korupsi di NKRI sudah menjadi sejarah tetap kehidupan bermartabat dan berdaulat. Pelakunya tak perlu punya bulu, minimal urat malu bahkan harus sudah beku, sudah jadi fosil berukir. Kalau ingin lepas dari jebakan dan jerat pasal hukum, korupsi harus dilakukan secara rombongan (agar tanggung rentengnya bisa sebagai tameng), terorganisir (ada yang siap jadi kambing hitam), terkoordinir (agar semua terpercik lumpur panas), tertib (sesuai prosedur baku) ..... pokoknya berkorupsi ada rukunnya.

Rukunnya merupakan sisi luar dari penghayatan dan pengamalan Pancasila sampai ke akar-akarnya. Akhirnya, perjalanan korupsi menjadi doktrin yang diagungkan bak jimat penyelamat jabatan. Ajaran ayo korpsi bisa dijabarkan sebagai indoktrinasi turun-temurun antar orde. Korupsi sebagai benang merah antar generasi. Korupsi ala NKRI bersifat dinamis, bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan. Surat keterangan bebas korupsi sebagai persyaratan umum untuk bekerja, untuk melamar pernikahan, mendapatkan SIM, menuntut ilmu atau promosi sulit diperoleh.

Bahkan ironis, bagi yang belum pernah korupsi sekecil apapun dianggap kinerjanya jeblok bin go block. Keberhasilan seseorang, di dunia bisnis, militer, birokrasi sampai urusan tetek-bengek karena perjalanan karirnya diwarnai dengan perilaku korupsi. Baik sebagai inspirator maupun eksekutor. Secara sadar dan naluriah kita melakukan korupsi dari tingkatan yang paling sederhana. Kita bisa bangun pagi, karena memperpanjang kenikmatan mimpi, nyenyak diperpanjang sampai matahari berkibar. Alasannya tidur cukup larut malam, karena memanfaatkan waktu sisa jelang tengah malam. Begitu rutin dan menerus akhirnya kita tak bisa membedakan mana rekayasa mana murni kecelakaan.


Model korupsi di NKRI sangat bervariasi dan beragam. Mulai skala lokal sampai skala nasional. Mulai dari figuran sampai sutradara di belakang jeruji besi. Perlakuan hukum atas koruptor yang masuk kategori terpidana dikatakan malah memuliakannya. Beda dengan tindak kriminal lainnya yang karena setoran utawa upetinya tidak layak, tidak sesuai dengan standar jual beli perkara. (hn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar