Jumat, 23/11/2007 07:43
hak paten KKN NKRI
Adalah Wapres RI
Jusuf Kalla terheran-heran masih ada pejabat yang KKN, walau jumlah pengawas
banyak. Untung kata Wong Jawa, oknum Ketua Umum Partai Golkar ini tidak
menyebutkan bencana tahunan lumpur Lapindo masuk kategori KKN atau tidak.
Jabatan rangkap penyelenggara negara, KKN atau bukan. Minimal dalam skala ASEAN
kita harus ada gebrakan atau unjuk jatidiri. Hak cipta KKN ala Indonesia harus
diperkuat dengan hak paten.
Negara sedang
berkembang, kembang kempis sampai negara adidaya kalau ingin mempraktekkan KKN
versi Indonesia harus meminta ijin ke RI dan membayar royalti. Ke dalam negara,
KKN harus dibakukan dan dibukukan, semacam pola jam-jaman Pedoman Penghayatan
Pancasila Sakti. Generasi penerus bangsa ini harus bertanya ke ahlinya (selagi
ybs masih hidup) jika ingin memraktekkan KKN secara total, berdasarkan
panggilan tugas.
Sejarah KKN harus
ditulis apa adanya, baik dengan tinta emas maupun dengan arang hasil pembalakan
liar. Kalau perlu pemerintah mengeluarkan peraturan dan keputusan Pahlawan KKN.
Mendirikan museum KKN tak ada celanya, sebagai bukti. Riwayat KKN dari masa
Bung Karno dan penggantinya harus disusun secara ilmiah, populer, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Virus KKN harus bisa dideteksi sedini mungkin. MUI wajib
mengeluarkan fatwa mengenal secara dini KKN dan upaya pencegahan secara
sistematis (hn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar