Halaman

Minggu, 03 Agustus 2014

hak paten KKN NKRI

Beranda » Berita » Opini
Jumat, 23/11/2007 07:43

hak paten KKN NKRI

Adalah Wapres RI Jusuf Kalla terheran-heran masih ada pejabat yang KKN, walau jumlah pengawas banyak. Untung kata Wong Jawa, oknum Ketua Umum Partai Golkar ini tidak menyebutkan bencana tahunan lumpur Lapindo masuk kategori KKN atau tidak. Jabatan rangkap penyelenggara negara, KKN atau bukan. Minimal dalam skala ASEAN kita harus ada gebrakan atau unjuk jatidiri. Hak cipta KKN ala Indonesia harus diperkuat dengan hak paten.

Negara sedang berkembang, kembang kempis sampai negara adidaya kalau ingin mempraktekkan KKN versi Indonesia harus meminta ijin ke RI dan membayar royalti. Ke dalam negara, KKN harus dibakukan dan dibukukan, semacam pola jam-jaman Pedoman Penghayatan Pancasila Sakti. Generasi penerus bangsa ini harus bertanya ke ahlinya (selagi ybs masih hidup) jika ingin memraktekkan KKN secara total, berdasarkan panggilan tugas.

Sejarah KKN harus ditulis apa adanya, baik dengan tinta emas maupun dengan arang hasil pembalakan liar. Kalau perlu pemerintah mengeluarkan peraturan dan keputusan Pahlawan KKN. Mendirikan museum KKN tak ada celanya, sebagai bukti. Riwayat KKN dari masa Bung Karno dan penggantinya harus disusun secara ilmiah, populer, dan dapat dipertanggungjawabkan. Virus KKN harus bisa dideteksi sedini mungkin. MUI wajib mengeluarkan fatwa mengenal secara dini KKN dan upaya pencegahan secara sistematis (hn).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar