Halaman

Senin, 25 Agustus 2014

Cacat hukum permanen

Beranda » Berita » Opini
Selasa, 21/09/2004 13:27
Cacat hukum permanen


Nara pidana bisa taubat dunia akhirat. Di dunia dicuci kemungkinan meringakan cucian di akhirat. Kalau di dunia seorang calon napi bisa cuci diri, karena hukum bisa dikebiri, belum tentu bersih dunia - apalagi akhirat. Rakyat akan melihat ybs akan tetap cacat hukum, malah masuk tataran cacat hukum permanen. Selama hukum dunia belum menyentuhnya. Atau menunggu hukum akhirat yang tak kenal kompromi. (hn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar