Selasa, 21/09/2004 13:27
Cacat hukum permanen
Nara pidana bisa taubat dunia
akhirat. Di dunia dicuci kemungkinan meringakan cucian di akhirat. Kalau di
dunia seorang calon napi bisa cuci diri, karena hukum bisa dikebiri, belum
tentu bersih dunia - apalagi akhirat. Rakyat akan melihat ybs akan tetap cacat
hukum, malah masuk tataran cacat hukum permanen. Selama hukum dunia belum
menyentuhnya. Atau menunggu hukum akhirat yang tak kenal kompromi. (hn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar