hari dedikasi bayangkara
Reputasi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
Tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan
asas preventif dan asas kewajiban umum bayangkara, yaitu memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat bayangkara memiliki
kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan
penilaian sendiri.
Yang dimaksud dengan "bertindak menurut
penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan
oleh anggota bayangkara yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Bayangkara nusantara bersikap netral dalam kehidupan politik dan
tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah
bahwa anggota bayangkara nusantara bebas dari pengaruh semua partai politik,
golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Meskipun anggota bayangkara nusantara tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,
namun keikutsertaan bayangkara dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan
melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Anggota bayangkara dapat menduduki jabatan di luar kebayangkaraan
atau birokrasi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kebayangkaraan.
TANCEP KAYON
Jadi sekiranya, aneka kasus bisa dituntaskan secara tepat
anggaran, tepat waktu, tepat skenario berdasarkan tugas dan wewenang. Menjadi catatan
tersendiri, catatan khusus yang akan menentukan ssitem karier.
Yang mana, dimana saat melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pada kondisi berhadapan langsung dengan rakyat. Karena tata cara
menghadapai rakyat tidak diatur dalam UU. Maksud kata, lema, kata ‘rakyat’
tidak disebut dalam UU dimaksud. Kecuali frasa Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan atau Dewan Perwakilan Rakyat. UU dimaksud lebih pas dengan menggunakan
lema, kata ‘masyarakat’.
Wajar jika ada dalil tak resmi, bawhasanya yang
menentukan karier, nasib sebagai oknum atau kawanan bayangkara bukan rakyat. Karena
pejabat bayangkara dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar