Halaman

Sabtu, 28 Desember 2019

hari dedikasi bayangkara


hari dedikasi bayangkara

Reputasi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum bayangkara, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat bayangkara memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota bayangkara yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.

Bayangkara nusantara  bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota bayangkara nusantara bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Meskipun anggota bayangkara nusantara  tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan bayangkara dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota bayangkara  dapat menduduki jabatan di luar kebayangkaraan atau birokrasi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kebayangkaraan.

TANCEP KAYON
Jadi sekiranya, aneka kasus bisa dituntaskan secara tepat anggaran, tepat waktu, tepat skenario berdasarkan tugas dan wewenang. Menjadi catatan tersendiri, catatan khusus yang akan menentukan ssitem karier.

Yang mana, dimana saat melaksanakan tugas dan wewenangnya, pada kondisi berhadapan langsung dengan rakyat. Karena tata cara menghadapai rakyat tidak diatur dalam UU. Maksud kata, lema, kata ‘rakyat’ tidak disebut dalam UU dimaksud. Kecuali frasa Majelis Permusyawaratan Rakyat dan atau Dewan Perwakilan Rakyat. UU dimaksud lebih pas dengan menggunakan lema, kata ‘masyarakat’.

Wajar jika ada dalil tak resmi, bawhasanya yang menentukan karier, nasib sebagai oknum atau kawanan bayangkara bukan rakyat. Karena pejabat bayangkara  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar