Ayo Endus Majelis Taklim, Over Kontrol vs Kontrol Versi
Sial
Laman Kemenag.go.id seperti gagap teknologi. Pengguna
atau pemirsa jika mau mencari bentuk utuh Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, telah ditetapkan maupun
telah diundangkan di Jakarta di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 2019, ternyata
belum ditayangkan. Sebagai bukti rasa takut bayangan sendiri.
Kita simak dan fokus Pasal 1, Ayat 1:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Majelis Taklim adalah lembaga atau
kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal
sebagai sarana dakwah Islam.
Faktor Mengingat Pertama PMA 29/2019 adalah UU 20/2013
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keimudian daripada itu, frasa kunci MT: pendidikan
keagamaan, pendidikan nonformal, pendidikan berbasis masyarakat, peran serta
masyarakat dalam pendidikan.
Kemanfaatam masjid, mushola, langgar, surau atau sebutan
lain. Memakmurkan masjid banyak cara, selain MT ada Majelis Zikir, Majelis
Ilmu, dsb. MT pun tidak wajib diselenggarakan di masjid, bisa di rumah warga
secara bergantian, bergiliran. MT atau
Pengajian Emak-Emak yang multimanfaat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar