Halaman

Minggu, 08 Desember 2019

Ayo Endus Majelis Taklim, Over Kontrol vs Kontrol Versi Sial


Ayo Endus Majelis Taklim, Over Kontrol vs Kontrol Versi Sial

Laman Kemenag.go.id seperti gagap teknologi. Pengguna atau pemirsa jika mau mencari bentuk utuh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, telah ditetapkan maupun telah diundangkan di Jakarta di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 2019, ternyata belum ditayangkan. Sebagai bukti rasa takut bayangan sendiri.

Kita simak dan fokus Pasal 1, Ayat 1:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.             Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.

Faktor Mengingat Pertama PMA 29/2019 adalah UU 20/2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keimudian daripada itu, frasa kunci MT: pendidikan keagamaan, pendidikan nonformal, pendidikan berbasis masyarakat, peran serta masyarakat dalam pendidikan.

Kemanfaatam masjid, mushola, langgar, surau atau sebutan lain. Memakmurkan masjid banyak cara, selain MT ada Majelis Zikir, Majelis Ilmu, dsb. MT pun tidak wajib diselenggarakan di masjid, bisa di rumah warga secara bergantian, bergiliran. MT atau  Pengajian Emak-Emak yang multimanfaat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar