Halaman

Senin, 16 Desember 2019

Dilema Wacana Presiden, Adu Nyali vs Jajak Opini


Dilema Wacana Presiden, Adu Nyali vs Jajak Opini

Jauh langkah sebelum Presiden bersama DPR RI menetapkan UU hukuman mati bagi koruptor. Perlu substansi sebagai masukan faktor pertimbangan. Hak prerogatif presiden tak tertulis dalam UUD 1945 untuk memperkuat presiden selain memberikan grasi, rehabilitasi maupun amnesti, abolisi.

Pendekatan dari berbagai aspek untuk menjadi bahan pertimbangan. Kendati presiden mewacanakan hukuman mati bagi koruptor, langkah pertama dan utama adalah mengevaluasi celah dan peluang berkorupsi selama ini. Prosedural penganggaran uang negara sebagai kompromi politis sekaligus menjadi ajang bagi-bagi.

Tidak perlu mengacu ke negara lain. Efek jera yang diharapkan di atas kertas. Tak akan manjur jika sistem demokrasi, politik, pemerintahan tampak seolah memberi angin surga. Sehingga cikal bakal, kandidat koruptor tahu bermanuver, zig-zag dengan aman, nyaman di sela-sela pasal hukum.

Multipartai identik dengan pemerataan kursi sekaligus berlaku semboyan “sesama calon koruptor jangan saling menjegal”. Sudah ada pembagian wilayah kerja, daerah operasional. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar