Dilema Wacana Presiden, Adu Nyali vs Jajak Opini
Jauh langkah sebelum Presiden bersama DPR RI menetapkan
UU hukuman mati bagi koruptor. Perlu substansi sebagai masukan faktor
pertimbangan. Hak prerogatif presiden tak tertulis dalam UUD 1945 untuk
memperkuat presiden selain memberikan grasi, rehabilitasi maupun amnesti,
abolisi.
Pendekatan dari berbagai aspek untuk menjadi bahan
pertimbangan. Kendati presiden mewacanakan hukuman mati bagi koruptor, langkah
pertama dan utama adalah mengevaluasi celah dan peluang berkorupsi selama ini. Prosedural
penganggaran uang negara sebagai kompromi politis sekaligus menjadi ajang bagi-bagi.
Tidak perlu mengacu ke negara lain. Efek jera yang
diharapkan di atas kertas. Tak akan manjur jika sistem demokrasi, politik,
pemerintahan tampak seolah memberi angin surga. Sehingga cikal bakal, kandidat
koruptor tahu bermanuver, zig-zag dengan aman, nyaman di sela-sela pasal hukum.
Multipartai identik dengan pemerataan kursi sekaligus berlaku
semboyan “sesama calon koruptor jangan saling menjegal”. Sudah ada pembagian
wilayah kerja, daerah operasional. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar