Utamakan Regulasi Produksi Plastik
Ketimbang Kebijakan Pelarangan
Produk
yang konsumen, pengguna akhir, penerima manfaat atau pembeli adalah rakyat,
seolah secara hukum tidak punya hak complain, apalagi ajukan protes, tuntutan. Bisa
menjadi senjata makan tuan. Teliti sebelum membeli. Cerdas memilah dan memilih
barang. Jangan konsumtif atau mudah terpengaruh pariwara, menjadi korban iklan.
Demi gengsi, gaya hidup kalau tak belanja di supermarket, belum merasa puas.
Dari
sekian jenis pembeli barang dan atau makanan/minuman, hanya pembeli rokok
eceran yang tak butuh bungkus, kantong plastik, tas belanja. Pedagang sayur
keliling, tak lepas dari kewajiban menyediakan kantong plastik plus kertas
bekas. Kendati yang belanja ibu rumah tangga atau emak-emak yang karena faktor
jarak, belanjaan bisa ditenteng.
Gerakan
3R pada penggunaan kantong plastik atau plastik pada umumnya, yaitu mengacu
pada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle
(daur ulang). Membuat pihak produsen, pengusaha, pemilik industri plastik merasa
di atas angin. Merasa mempunyai dasar hukum dan sekaligung payung hukum.
Akhirnya,
bagi rakyat berlaku pemeo “kalau tak suka silahkan cari yang lain”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar