Halaman

Senin, 20 Januari 2020

Utamakan Regulasi Produksi Plastik Ketimbang Kebijakan Pelarangan


Utamakan Regulasi Produksi Plastik Ketimbang Kebijakan Pelarangan

Produk yang konsumen, pengguna akhir, penerima manfaat atau pembeli adalah rakyat, seolah secara hukum tidak punya hak complain, apalagi ajukan protes, tuntutan. Bisa menjadi senjata makan tuan. Teliti sebelum membeli. Cerdas memilah dan memilih barang. Jangan konsumtif atau mudah terpengaruh pariwara, menjadi korban iklan. Demi gengsi, gaya hidup kalau tak belanja di supermarket, belum merasa puas.

Dari sekian jenis pembeli barang dan atau makanan/minuman, hanya pembeli rokok eceran yang tak butuh bungkus, kantong plastik, tas belanja. Pedagang sayur keliling, tak lepas dari kewajiban menyediakan kantong plastik plus kertas bekas. Kendati yang belanja ibu rumah tangga atau emak-emak yang karena faktor jarak, belanjaan bisa ditenteng.

Gerakan 3R pada penggunaan kantong plastik atau plastik pada umumnya, yaitu mengacu pada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). Membuat pihak produsen, pengusaha, pemilik industri plastik merasa di atas angin. Merasa mempunyai dasar hukum dan sekaligung payung hukum.

Akhirnya, bagi rakyat berlaku pemeo “kalau tak suka silahkan cari yang lain”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar