hari raya dan libur
nasional, deklarasi Islam nusantara
Sebagai pilar utama, bersama pilar senasib bersebut: Islam e-KTP, Islam
keturunan, Islam abangan, Islam tradisional, Islam garis keras, Islam sarungan,
Islan kejawen dan predikat lokal maupun kejiwaan, kebatinan.
Pakai pasal banding, sanding, tanding dengan penetapan hari santri
nasional, tiap 22 Oktober, walau bukan hari libur. Plus tanpa upacara
kenegaraan pengenangan.
Tindak lanjut selanjutnya adalah menetapkan definisi secara awam sampai
akademis apa itu Islam nusantara. Faktor dan atau nilai unggul sesuai pasal
banding, sanding, tanding dengan pilar lainnya.
Apa mungkin sebagai akumulasi, wadah tunggal, asas tunggal aneka pilar yang
masih terada. Sehingga memudahkan komunikasi, koordinasi, kendali oleh
pemerintah yang sedang berjalan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar