Anomali Subdisi LPG 3 kg Khusus
Orang Miskin
Pemerintah
mengakui meskipun kesejahteraan penduduk meningkat, jumlah penduduk yang rentan
untuk jatuh miskin saat terjadi guncangan masih cukup tinggi. Perlindungan sosial
bagi penduduk miskin dan rentan diberikan melalui pemberian bantuan sosial
untuk mengurangi beban pengeluaran mereka. Namun demikian, masih dibutuhkan
kerja keras dalam mencapai penurunan tingkat kemiskinan yang ditargetkan.
Dalam
satu dekade terakhir ekonomi Indonesia tumbuh positif. Namun, elastisitasnya
terhadap tingkat kemiskinan menurun sehingga laju penurunan kemiskinan
cenderung melambat.
Dalam
hal kemandirian ekonomi, kelompok miskin dan rentan masih sulit bersaing dalam
usaha produktif karena daya saing yang rendah, rendahnya akses mereka terhadap
pasar dari produk yang dihasilkan serta kolaborasi usaha dan belum optimalnya
kolaborasi keperantaraan usaha.
Mulai
2020 Pemerintah melakukan pengalihan subsidi harga (pupuk, LPG, listrik)
menjadi bantuan sosial tepat sasaran, untuk mendukung pengurangan kesenjangan. Pengembangan
digitalisasi dan integrasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran
untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bantuan, antara lain akan mengintegrasikan
pemberian bantuan pangan dan energi (listrik dan tabung gas 3 kg) ke dalam satu
Kartu Sembako Murah.
Ada sedikit
hal yang perlu kita simak, investasi yang harus dilakukan oleh PT PLN rentan
terjadinya konflik antara kepentingan bisnis dan publik (non komersial).
Di
sisi lain, konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kebutuhan dalam
negeri sebagian besar masih mengandalkan dari impor (75%) yang disebabkan
karena penurunan produksi bahan baku, yaitu Propan (C3) dan Butan (C4) dari
sumur gas di dalam negeri, dan peningkatan konsumsi. Hingga tahun 2018,
konsumsi LPG per tahun mencapai 7,5 juta metrik ton (MT) dan secara tidak
langsung berkontribusi terhadap peningkatan defisit neraca perdagangan dan
penurunan devisa negara.
Prestasi
Pemerintah 2014-2019 mampu menurunkan
jumlah penduduk miskin dan atau persentase penduduk miskin. Persoalan kemiskinan
bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang
perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman kemiskinan dan keparahan kemiskinan. Penduduk miskin beda
paham dengan sebutan 40% penduduk berpendapatan terbawah, lapisan terbawah.
Cakupan penerima bantuan non-tunai dan subsidi tepat
sasaran, pada perlindungan sosial bagi seluruh penduduk, berupa bantuan elpiji
3 kg kepada 31,4 juta KK. (diolah dari Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024,
versi 14 Agustus 2019). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar