Halaman

Jumat, 31 Januari 2020

Anomali Subdisi LPG 3 kg Khusus Orang Miskin


Anomali Subdisi LPG 3 kg Khusus Orang Miskin

Pemerintah mengakui meskipun kesejahteraan penduduk meningkat, jumlah penduduk yang rentan untuk jatuh miskin saat terjadi guncangan masih cukup tinggi. Perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan diberikan melalui pemberian bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran mereka. Namun demikian, masih dibutuhkan kerja keras dalam mencapai penurunan tingkat kemiskinan yang ditargetkan.

Dalam satu dekade terakhir ekonomi Indonesia tumbuh positif. Namun, elastisitasnya terhadap tingkat kemiskinan menurun sehingga laju penurunan kemiskinan cenderung melambat.

Dalam hal kemandirian ekonomi, kelompok miskin dan rentan masih sulit bersaing dalam usaha produktif karena daya saing yang rendah, rendahnya akses mereka terhadap pasar dari produk yang dihasilkan serta kolaborasi usaha dan belum optimalnya kolaborasi keperantaraan usaha.

Mulai 2020 Pemerintah melakukan pengalihan subsidi harga (pupuk, LPG, listrik) menjadi bantuan sosial tepat sasaran, untuk mendukung pengurangan kesenjangan. Pengembangan digitalisasi dan integrasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bantuan, antara lain akan mengintegrasikan pemberian bantuan pangan dan energi (listrik dan tabung gas 3 kg) ke dalam satu Kartu Sembako Murah.

Ada sedikit hal yang perlu kita simak, investasi yang harus dilakukan oleh PT PLN rentan terjadinya konflik antara kepentingan bisnis dan publik (non komersial).

Di sisi lain, konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kebutuhan dalam negeri sebagian besar masih mengandalkan dari impor (75%) yang disebabkan karena penurunan produksi bahan baku, yaitu Propan (C3) dan Butan (C4) dari sumur gas di dalam negeri, dan peningkatan konsumsi. Hingga tahun 2018, konsumsi LPG per tahun mencapai 7,5 juta metrik ton (MT) dan secara tidak langsung berkontribusi terhadap peningkatan defisit neraca perdagangan dan penurunan devisa negara.

Prestasi Pemerintah 2014-2019 mampu menurunkan  jumlah penduduk miskin dan atau persentase penduduk miskin. Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman kemiskinan  dan keparahan kemiskinan. Penduduk miskin beda paham dengan sebutan 40% penduduk berpendapatan terbawah, lapisan terbawah.

Cakupan penerima bantuan non-tunai dan subsidi tepat sasaran, pada perlindungan sosial bagi seluruh penduduk, berupa bantuan elpiji 3 kg kepada 31,4 juta KK. (diolah dari Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, versi 14 Agustus 2019).  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar