Halaman

Selasa, 13 Mei 2014

Miras Musuh Peradaban

 Ditulis : Herwin Nur,  08 Mei 2014 | 09:58


Minuman Setan
Miras (minuman keras) produk olah pabrik maupun olah tangan atau oplosan, kandungan dan senyawa kimiawi secara medis mempunyai daya rusak spontan, sporadis maupun jangka panjang. Dampak menegak miras memang seolah menimpa peminumnya, tidak seperti mata rantai dampak merokok. Rekam jejak miras sebagai minuman setan hanya bisa disaingi oleh senjata pemusnah masal. 
Miras mempunyai saudara dekat, diriwayatkan dalam ayat [QS Al Maa’idah (5) : 90] : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” 
Zaman sekarang, menegak miras bisa merupakan pintu masuk atau bagian dari tindak pidana, minimal sebagai kejahatan moral. Bahan baku miras oplosan mudah didapat dan si pengoplos biasanya bukan peminum, hanya produsen lokal atau usaha mandiri, yang beredar dalam otaknya adalah keuntungan finansial. Bekal agama dan pengetahuan diperlukan bagi .pengolah bahan baku yang halal, karena jangan sampai diolah menjadi minuman yang memabukkan, sesuai ayat [QS An Nahl (16) : 67] : “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. 
Masalahnya bukan maraknya miras opolosan yang mungkin menjadi ciri suatu komunitas, tetapi pada masih banyaknya peminum dan calon peminum. Korban jiwa akibat menegak miras oplosan, seolah menjadi arisan berita, itupun yang terliput. Aparat sering kecolongan, kekurangan tenaga untuk mengkontrol produksi, peredaran, penjualan, dan khususnya pada pengguna akhir atau peminum. 
Promo berkedok pariwara merokok dapat membunuhmu, dianggap sekedar basa-basi dan formalitas bahwa pemerintah atau investor industri rokok peduli pada calon korbannya. Dalih melindungi petani tembakau, rokok tetap dan selalu diproduksi secara masal. 
Dalih sebagai salah satu atau andalan pendapatan asli daerah (PAD) di suatu kabupaten/kota, maka miras dilindungi dan dilegalkan. Tempat penjualan miras dibatasi oleh pemeritah kabupaten/kota, prakteknya di lokasi terjangkau dengan harga terjangkau miras impor maupun lokas tersedia 24 jam. 

Rekam Jejak
Sejarah miras di Indonesia merupakan bawaan negara penjajah, tujuan utama memabukkan peminumnya, sehingga tidak memikirkan untuk merdeka. Peminumnya dininabobokkan, dilenakan secara sistematis agar tidak berpikir jernih. Peminumnya merasa sebagai orang kulit putih, tingkah lakunya jauh dari adat pribumi. Ironisnya, di era Reformasi mengkonsumsi miras sebagai gaya hidup, gaul dan gengsi yang menunjukkan martabat. 
Miras oplosan produk rumah tangga yang acap membawa korban, karena sebagai usaha yang tidak terkena pajak, aparat dan birokrat merasa tak bertanggung jawab dan berkilah di luar kewenangannya. Menegak miras karena tradisi, adat, budaya lokal atau sebagai obat lelah bekerja susah dicegah secara yuridis. Miras sebagai jaumuan resmi dalam hajat adat. 

Cegah Tangkal
Berita melalui media massa, khususnya acara analisa dampak miras,  tidak berdampak sistemik bagi calon korban miras. Pemerintah dan aparat lokal jika peduli pada masa depan anak bangsa, dapat bekerja sama dengan semua pihak yang peduli, untuk mengawasi prosesi miras.  Jangan hanya mengandalkan produk hukum yang melarang miras, yang penting aksi di lapangan untuk memberantas miras tanpa menunggu korban jiwa. 
Pemerintah sampai tingkat kabupaten/kota dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, secara bertahap dan menerus mempromokan bahwa miras sebagai pembunuh nomer satu. Miras musuh nyata peradaban. Miras minuman setan yang murah dan mudah didapat. Setetes miras dapat menguras nyawamu [Herwin Nur/Wasathon.com]. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar