Halaman

Sabtu, 12 April 2014

Islam, Kalau Sudah Idiologi Lupa Ukhuwah


oleh : Arni Nurwida

Secara historis, khususnya sejak Reformasi 1998, partai politik (parpol) Islam didirikan berbasis ormas Islam atau sebagai dampak nyata dari setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 38E, ayat (3) UUD RI 1945 perubahan kedua), bahasa jelasnya agar bisa menyalurkan ambisi politiknya dengan ikut pesta demokrasi lima tahunan.

Koalisi parpol Islam, di atas kertaspun susah dicari apalagi ditarik benang merahnya. Moral dan roh parpol adalah kepentingan, yang dalam prakteknya bersifat indiviudal. Sejarah membuktikan, internal parpol Islam terjadi perang dingin, khususnya antara pendiri dengan penerusnya. Jebakan dogma bahwa ketua umum parpol identik dengan bakal calon presiden menjadikan friksi internal semakin nyata. Bahkan penentuan nomer urut bakal calon legislatif di tubuh parpol bukan hal yang mudah, apalagi gratis. Ironis, wakil rakyat yang belum habis kontrak, ikut pilkada. Dinasti politik pun terjadi di tubuh parpol Islam, dengan dalih regenerasi.

Kegiatan politik adalah kegiatan menyelenggarakan negara yang bersifat serba multi, misal multireliji, multietnis, multikultural. Urusan negara masuk kuadran daerah abu-abu, banyak hal yang samar, mengambang, banyak pasal di antara halal dan haram atau syubhat. Perkara berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diselesaikan dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat, prakteknya dalam bentuk aklamasi, voting, tawar-menawar, sistem arisan, tukar guling.

Kepala negara memang bukan khalifah, bukan pimpinan umat apalagi pimpinan agama, tetapi jabatan pimpinan formal rakyat. Parpol Islam fokus mengurus urusan negara, sehingga urusan umat menjadi urusan cadangan. Urusan umat seolah menjadi tanggung jawab ulama, mubaligh, ustadz, dai, pondok pesantren. Tradisi ormas Islam macam Muhammadiyah dan NU yang bermain politik, hanya berasas : tidak ada kawan sejati maupun lawan abadi, yang ada hanyalah kepentingan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar