swasta termasuk asing, ujaran RUU
Cipta Kerja
Penjelasan atas Pasal 39, Ayat (5) huruf b, RUU Cipta
Kerja (528 halaman) Febr 2020:
Yang
dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum
di Indonesia, dan asing.
Terkait kata, lema ‘asing’, jelas tersurat. Untuk
menghindari kemungkinan tak diinginkan, coba simak sendiri di RUU dimaksud.
RUU terintegrasi dengan UU terkait yang sudah ada.
Nantinya, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU lain. Tak masalah karena fokus
pada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Peng-asing-an di maksud,ternyata tak semaksud dengan niatan menyusun
dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk
menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas
penghidupan yang layak.
Maknai penjelasan yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu” adalah
Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Simak Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (1981 halaman) Febr
2020, terdapat Kajian terhadap 9 Asas/2 Prinsip yang Terkait dengan Penyusunan
Norma. Asas Ketiga: Asas Kemanfaatan, adalah manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan
individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan
Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan
kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan
Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan
generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan
pria dan wanita.
Bersyukur, tak ada pernyataan politik apa yang dimaksud
dengan “masyarakat asing”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar