Halaman

Sabtu, 22 Februari 2020

swasta termasuk asing, ujaran RUU Cipta Kerja


swasta termasuk asing, ujaran RUU Cipta Kerja

Penjelasan atas Pasal 39, Ayat (5) huruf b, RUU Cipta Kerja (528 halaman) Febr 2020:
Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.

Terkait kata, lema ‘asing’, jelas tersurat. Untuk menghindari kemungkinan tak diinginkan, coba simak sendiri di RUU dimaksud.

RUU terintegrasi dengan UU terkait yang sudah ada. Nantinya, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU lain. Tak masalah karena fokus pada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Peng-asing-an di maksud,ternyata tak semaksud dengan niatan menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

Maknai penjelasan yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu” adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Simak Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (1981 halaman) Febr 2020, terdapat Kajian terhadap 9 Asas/2 Prinsip yang Terkait dengan Penyusunan Norma. Asas Ketiga: Asas Kemanfaatan, adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.

Bersyukur, tak ada pernyataan politik apa yang dimaksud dengan “masyarakat asing”.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar