Halaman

Selasa, 11 Februari 2020

anomali dogma Islam nusantara, kebaharian vs pedalaman


anomali dogma Islam nusantara, kebaharian vs pedalaman

Mendengar lema, kata ‘nusantara’ tak salah kalau kiat ingat judul lagu Koes Plus. Aliran musik ngak-ngik-ngok tersebut pernah dianggap musuh revolusi mental di era Orde Lama. Namanya musik punya nilai universal. Soal lirik tidak masalah. Asal aroma irama enak di kuping kanan maupun kuping kiri.

Nusantara di pihak kalangan tertentu punya khazanah syahwat musik vs musik syahwat berlabel ndangdhut. Urusan berbasis political game, jelas mengacu asas kuat atau lemah, bukan sekedar pada dalil benar atau salah, baik atau buruk, betul atau keliru. Moral politik di negara semaju apapun, tetap pemerah bibir.

Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978), maka wawasan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang dalam bidang hukum menyatakan bahwa seluruh kepulauan Nusantara ini sebagai satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.

Agar tak terjadi gagap hukum, gagal paham, simak UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alinea ketiga hasil cuplikannya. Fokus pada:

Pasal 184
(1)          Alat bukti yang sah ialah :
a.            keterangan saksi;
b.            keterangan ahli;
c.             surat;
d.            petunjuk;
e.            keterangan terdakwa.

(2)        Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Amanat RPJMN 2020-2024 antara lain:

Pengembangan dan pemanfaatan kekayaan budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat, mencakup: (a) pengembangan produk seni, budaya, dan film; (b) penyelenggaraan festival budaya dan membangun opera berkelas internasional; (c) pelestarian cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan (d) pengembangan budaya bahari dan sumber daya maritim.

Jenis pariwisata akan ditingkatkan diversifikasinya untuk mencakup (1) wisata alam (ekowisata, wisata bahari, wisata petualangan); (2) wisata budaya (heritage tourism, wisata sejarah, wisata kuliner, wisata kota yang difokuskan pada Urban Heritage Regeneration, dan wisata desa); (3) wisata buatan (meetingincentive-convention-exhibition (MICE), dan wisata olah raga). Pengembangan ketiga jenis pariwisata tersebut juga membuka kesempatan bagi wisatawan untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan pengetahuan, pendidikan dan kesukarelawanan yang terintegrasi dengan kegiatan wisata.

Keberlanjutan sumber daya kemaritiman dan kelautan juga mengalami beberapa tantangan antara lain pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap dengan memperhatikan maximum sustainable yield (MSY) dan pemanfaatan lahan perikanan budidaya secara berkelanjutan.

Urbanisasi bukan hanya persoalan perpindahan, tetapi merupakan perubahan pola kerja dari yang berbasis agraris menjadi berbasis industri dan jasa.

Pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia, mencakup: (a) pengembangan diplomasi budaya melalui pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, muhibah seni budaya, dan kuliner nusantara; dan (b) penguatan pusat studi dan rumah budaya Indonesia di luar negeri.

Terakhir namun bukan berakhir:

Hutan primer nusantara – yakni tutupan hutan alam dengan kondisi masih utuh yang belum mengalami gangguan eksploitasi oleh manusia – memiliki peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan. Pemberi manfaat jasa lingkungan paling optimal, antara lain sebagai penghasil oksigen, sumber plasma nutfah, regulator air di alam, penyerap emisi gas rumah kaca, pencegah bencana erosi serta banjir, dan menjadi benteng terakhir bagi daya dukung, daya tampung di daratan.

Jadi, pasal kehidupan mana lagi yang akan kamu dustakan.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar