Dilema Subdisi LPG 3 kg, Pendekatan
Komersial vs Pendekatan Sosial
Tindakan
dan kebijakan Pemerintah sangat berperan dalam mengatur kegiatan ekonomi rakyat.
Khususnya menjaga stabilitas kesejahteraan rakyat. Salah satu cara yang
dilakukan adalah mengelola sendiri perusahaan yang memproduksi kebutuhan yang
sangat vital untuk kepentingan seluruh rakyat.
Terlebih
mengingat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kebijakan
menjaga stabilitas kesejahteraan rakyat
maupun ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’ tidak boleh dianggap sebagai beban negara.
Justru sebagai suatu kewajiban moral Pemerintah.
Bukan sekedar latah memposisikan rakyat sebagai konsumen. Kendati konsumen
adalah raja.
Pangan
sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemenuhan pangan bukan hanya pada
pengadaan barang, tetapi juga bagaimana rakyat mengolah makanan, memasak
makanan. Tersirat kebutuhan akan bahan bakar menjadi peluang pasar.
Jangan
sampai Pemerintah kehabisan akal atau kalah nyali dengan pengusaha. Dalih dan
dalil kerja sama, atau modus ekonomi terselubung, swasta menjual kemasan bahan
bakar gas. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar