keadaan daya paksa vs
keadaan kahar
Agar supaya semoga tak setengah hati
menyimak. Fokus simak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP, khususnya pada:
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan
karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau
ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman
serangan itu, tidak dipidana.
Setengah sisa. Maksudnya ‘keadaan kahar’, silahkan cari
acuan yang jitu.
Memang bahasa hukum. Dipakai antara lain pada kontrak, perjanjian
dengan sanksi, ikatan kerja antar kedua belah pihak beda kepentingan. Narasi
pakai bahasa pokoknya nyaman di mata. Tak perlu pikir kaji njlimet bin mumet. langsung
telan. Susah dicerna, serahkan kepada sentimen perut lokal.
Pasal
bermasyarakat. Paling runyam di jalan umum. Negeri motor segala model, merk.
Risiko terbiasa praktik demokrasi jalanan: ‘selamatkan diri masing-masing’, tipikal
menu harian. Pengguna medsos. Hanya manusia bebal yang rajin kerajinan plus
keranjingan dayaguna ujung jari. Sisanya budak politik tak bertuan.
Pasal pemerintahan negara. Di atas kursi masih bertumpuk
kursi. Demokrasi nusantara bak jago kandang. Garang garing. Akhirnya rakyat
terformat dalam penantian. Menanti hasil akhir pesta demokrasi dan menunggu pesta
demokrasi lima tahun lagi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar