Halaman

Selasa, 18 Februari 2020

keadaan daya paksa vs keadaan kahar


keadaan daya paksa vs keadaan kahar

Agar supaya semoga tak setengah hati menyimak. Fokus simak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP, khususnya pada:
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 49
(1)     Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2)     Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Setengah sisa. Maksudnya ‘keadaan kahar’, silahkan cari acuan yang jitu.

Memang bahasa hukum. Dipakai antara lain pada kontrak, perjanjian dengan sanksi, ikatan kerja antar kedua belah pihak beda kepentingan. Narasi pakai bahasa pokoknya nyaman di mata. Tak perlu pikir kaji njlimet bin mumet. langsung telan. Susah dicerna, serahkan kepada sentimen perut lokal.

 Pasal bermasyarakat. Paling runyam di jalan umum. Negeri motor segala model, merk. Risiko terbiasa praktik demokrasi jalanan: ‘selamatkan diri masing-masing’, tipikal menu harian. Pengguna medsos. Hanya manusia bebal yang rajin kerajinan plus keranjingan dayaguna ujung jari. Sisanya budak politik tak bertuan.

Pasal pemerintahan negara. Di atas kursi masih bertumpuk kursi. Demokrasi nusantara bak jago kandang. Garang garing. Akhirnya rakyat terformat dalam penantian. Menanti hasil akhir pesta demokrasi dan menunggu pesta demokrasi lima tahun lagi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar