Halaman

Rabu, 10 Mei 2023

suaka politik mbokdé mukiyo, dudu kuasa partai

suaka politik mbokdé mukiyo, dudu kuasa partai 

Berkat perubahan kedua (tahun 2000) UUD NRI 1945, maka anak bangsa pribumi paham frasa “suaka politik”. Simak Pasal 28G ayat (2).

Pasal 28G

(1)       Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

 Suratan:

Kawasan Suaka Alam (KSA), kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, baik di  darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan  keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.

Maksud jelasnya, pihakan yang merasa hidupnya senantiasa diabadikan dan atau diabdikan untuk negara. Merasa berhak untuk diawetkan. Guna berguna selaku bukti bagi generasi tanpa masa lalu. Sejarah tinggal pilih paket sesuai selera zaman.

Terapi politik dilakukan oleh anak bangsa untuk merasa dapat kembali memegang kendali atas tubuhnya akibat trauma politik. Khususnya pakai metode mulut tak berhenti mengunyah.

Warga negara Indonesia pengungsi politik, pelarian politiik maupun pencari suaka politik tidak termasuk dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

daulat rakyat vs kuasa politik.  5/25/2020  8:56 AM. Sejarah peradaban manusia juga ditentukan oleh derajat kemanusiaan lembaga penebar dan penabur kabar berita sesuai pesanan, lembaga pengganda fakta multiefek bertarif lokal atau suka-suka tapi berdaya jangkau ke tunas bangsa yang buta huruf sekalipun. Benang merah pemegang kuasa outlet media dan platform konten, menjadi jaringan penentu nasib dunia.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar