Halaman

Kamis, 26 Desember 2013

Reformasi Birokrasi , Jalan Di Tempat Atau Jalan Mundur

 Humaniora     Dibaca :109 kali , 0 komentar

Reformasi Birokrasi , Jalan Di Tempat Atau Jalan Mundur

 Ditulis : Herwin Nur,  12 September 2013 | 09:18

Benang Merah
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan, reformasi birokrasi di Indonesia bergerak lambat menurut deret hitung. Sedangkan keinginan masyarakat terhadap perubahan birokrasi sangat cepat bergerak menurut deret ukur.

 Jika tidak segera dilakukan perubahan sekarang, keinginan perubahan dari masyarakat akan semakin tinggi. Terjadi public distrust karena masyarakat sudah frustasi, akhirnya pemerintah tidak sanggup lagi mengikuti keinginan masyarakat (Republika, Rabu 11 September 2013).  

Tidak semua masyarakat mempunyai urusan yang berhubungan langsung dengan birokrasi, khususnya kementerian. Banyak pula masyarakat yang tidak tahu siapa saja menteri di Kabinet Indonesia (KIB) II. Republika, Senin 9 September, liwat Teraju, menjelaskan bahwa KIB II memiliki 34 menteri. Separuh di antaranya, atau 17 menteri, adalah orang dari partai politik (parpol).

Kacamata awam bisa membaca hal di atas dan melihat adanya benang merah, bisa-bisa RB jalan di tempat atau jalan mundur karena setengah jabatan menteri dikelola oleh orang parpol.

Orientasi Pada Sistem
Tidak semua kementerian memasukkan program RB sebagai program wajib. Implementasi RB akan lebih akseleratif jika menteri mampu menjalankan peran sebagai teladan dan panutan yang mampu menginspirasi terjadinya perubahan. Menteri menjalankan asas “ing ngarso sung tulodo”, maknanya di depan memberi teladan. Pembusukan dan perubahan di mulai dari pimpinan.


Menteri dari parpol tentunya akan membawa dampak internal kementerian, mulai bagaimana pola Rotasi, Promosi dan Mutasi (baca : penempatan dan pengangkatan dalam jabatan struktural dicemari intervensi politik)dijalankan sampai bagaimana memanfaatkan APBN. Di tubuh kementerian yang menterinya bukan orang parpol, muncul kekuatan warna-warni parpol yang menyebabkan persaingan terselubung.  

Kutu loncat antar kementerian bukan hal tabu bagi Apartur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi mereka yang mampu menterjemahkan peta politik dan arah angin. Kementerian PAN-RB tahun 2013 ini membuka peluang dan mengadakan seleksi administrasi dan seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungannya.

Keputusan tentang tugas dan fungsi kementerian hanya sebagai acuan formal normatif. Prakteknya, lebih dominan berorientasi pada orang, bukan pada sistem. Di era Reformasi, kontrak politik menteri menjadi batu sandungan menteri. Sebagai pembantu presiden, masa jabatan lima tahun bukan harga mati. Tekanan politik lebih ditakuti daripada aspirasi rakyat. Siap digoyang dan lengser sebelum jatuh tempo.

Walau berorientasi pada orang, karena jabatan menteri sebagai jabatan politik, tak heran jika RB,  Good Governance atau doktrin apa pun hanya sebagai pemanis politik. Desain besar dan road map RB yang disusun sejak 2010 oleh Kementerian PAN-RB, dalam implementasinya belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan,  bahkan tidak menimbulkan percepatan. 

Di era Reformasi, birokrasi di kementerian memasuki domain atau kuadran Penyakit Sistem Politik. Ada beberapa kasus yang mencuat, selain telah disiratkan di atas. Misal, dampak semangat Otonomi Daerah menimbulkan dan menumbuhkan high cost and low performance. Belanja Aparatur di tingkat nasional sekitar 38% dari APBN, dan mencapai lebih dari 63% di daerah. Bahkan di 11 daerah mencapai 76% (sumber RUU ASN, Kementerian PAN-RB, September 2012).
  
Kalah Pamor
3 alasan pokok untuk menjadi PNS/ASN. Pertama, adanya gaji tetap bulanan. Kedua, tambahan Tunjangan Kinerja. Ketiga, uang pensiunan sebagai jaminan hari tua. Ironis, karir pelaku RB bisa berjalan di tempat, jika tidak memakai baju politik. (Herwin Nur/Wasathon.com)

Senin, 23 Desember 2013

Kebebasan Sipil Menjadi Bumerang Reformasi

Humaniora     Dibaca :202 kali , 0 komentar

Kebebasan Sipil Menjadi Bumerang Reformasi

Ditulis : Herwin Nur, 01 April 2013 | 19:07
Indeks Demokrasi 
Salah satu unsur untuk menjadi negara demokratis adalah adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi, atau yang dikenal sebagai Kebebasan Sipil (Civil Lliberties). Tingkat Kebebasan Sipil bersama Hak-hak Politik (Politic Rights) dan Lembaga-lembaga Demokrasi (Institutions of Democracy) bisa diukur dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Pada kontek IDI, kebebasan sipil dibatasi pada kebebasan individu dan kelompok yang berkaitan erat dengan kekuasaan Negara dan atau kelompok masyarakat tertentu, dengan Variabel kebebasan sipil sebagai berikut :1) Kebebasan Berkumpul dan Berserikat, 2) Kebebasan berpendapat, 3) Kebebasan berkeyakinan, 4) Kebebasan dari diskriminasi. Term “Kebebasan berkeyakinan” dan “Kebebasan dari diskriminasi” tidak termasuk sub unsur negara demokratis.

IDI 2010 mengalami penurunan akibat meningkatnya eskalasi kekerasan dan perlakuan tak adil terhadap kelompok tertentu, demikian hasil laporan dari Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah. IDI 2010 (dirilis Desember 2012) sebesar 63,17%, menurun dari 67,30% pada 2009.

Penurunan pada indikator Kebebasan Sipil 82,53% pada 2010 (menurun,  86,97% di 2009). Indikator Hak-Hak Politik 47,87% pada 2010 (menurun,  54,60% di 2009). Peningkatan pada Lembaga Demokrasi 63,11% di 2010 (naik, 62,72% di 2009). Penghitungan IDI membutuhkan waktu yang panjang, sehingga yang bisa diukur adalah data pada 2009 dan 2010. Untuk 2011 masih diproses, sedang 2012 masih berjalan.

Penurunan IDI bukan berarti Indonesia menjadi atau mengarah ke rezim yang antidemokratik. Penurunan ini, yang disumbang terutama oleh angka-angka Kebebasan SIpil dan Hak-hak Politik, terutama disebabkan oleh tuntutan masyarakat yang lebih tinggi terhadap kinerja pemerintah.

Kebebasan sipil berada pada tingkat yang relatif sangat baik, dengan pengecualian sejumlah tindakan kekerasan sektarian dan konflik agraria yang mendapat sorotan luas, karena adanya penghilangan nyawa orang, pembakaran rumah ibadah, dan sebagainya. Pemenuhan hak-hak politik warga membaik walaupun masih terganggu oleh hak memilih dan dipilih yang bermasalah pada pemilu nasional dan daerah. Kinerja lembaga demokrasi lebih rendah dibandingkan kinerja pada aspek kebebasan sipil. Kinerja yang lebih rendah ini salah satunya disumbang oleh masih rendahnya kapasitas dan kredibilitas partai politik.

Demokrasi Indonesia telah melewati babakan ujian tidak ringan sejak pemilu 2009, sesuai unsur IDI, termasuk persoalan sengketa antar kelompok masyarakat dalam kehidupan sosial politik dan konflik pasca pemilukada, ancaman terorisme, persoalan partisipasi masyarakat sipil, maupun persoalan fungsi parpol.

Demokrasi masih mempunyai wajah ganda yaitu wajah tradisional dan wajah modern sehingga setiap parpol akhirnya mempunyai strategi yang berbeda untuk meraih dukungan di satu wilayah. Ada daerah yang rakyatnya masih pragmatis menghadapi demokrasi dan ada yang sudah dewasa yaitu yang tidak terpengaruh dengan kekuatan uang.

Keamanan Dalam Negeri
Keamanan dalam negeri terus ditingkatkan terhadap berbagai tindak kriminal, potensi konflik menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2014, kejahatan konvensional seperti premanisme, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, masalah perburuhan, terorisme, narkoba, perdagangan manusia, dan unjuk rasa yang berpotensi anarkhis. Kondisi seperti ini memerlukan perhatian yang lebih serius dengan langkah antisipasi yang lebih baik dan memadai. (sumber : Buku I Rencana Kerja Pemerintah 2013).

Substansi Inpres 2/2013 tentang “Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013”, tentu akan beda dengan 2014. Tidak ada jaminan konkret dari kepala negara dan kepala pemerintahan bahwa operasi tidak akan mengurangi hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). [Herwin Nur/wasathon.com]

Hadirkan Suasana Keluarga Islami Ramah Anak

Humaniora     Dibaca :230 kali , 0 komentar

Hadirkan Suasana Keluarga Islami Ramah Anak

Ditulis : Herwin Nur , 23 April 2013 | 12:01
Berdasarkan Keppres 44/1984 tentang “HARI ANAK NASIONAL” maka setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN dilaksanakan di tingkat nasional dan di tingkat daerah dengan tujuan agar semua lapisan masyarakat menyadari akan pentingnya pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan dan perlindungaan anak Indonesia. Penyelenggaraan HAN tiap tahunnya dilaksanakan secara koordinatif yang kepanitiaannya dilakukan secara bergantian oleh  9 kementerian di bawah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.    
  
Payung hukum dan kepedulian  pemerintah terhadap hak anak, lebih dari cukup. Ditetapkan dalam Pasal 28B, butir (2) UUD 1945 :

(2)  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
  
Sebagai anggota PBB, 26 Januari 1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang MU PBB yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989. Hak anak pun sudah ditetapkan dalam UU 39/1999 tentang “HAK ASASI MANUSIA”.  

Ironisnya, setelah berbagai kasus yang menimpa dan melibatkan anak, banyak pihak baru kebakaran jenggot. Ibarat kebakaran atau bencana alam, tindakan bersifat reaktif, bukannya preventif. Selain saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab,  ujung-ujungnya mengkambinghitamkan pemerintah.

Pendekatan hukum selama ini dalam menangani anak hanya sekedar bersifat seremonial, formal dan kolosal. Ibaratnya, hanya memperbaiki atap rumah yang sedang bocor, bukan memperkuat pondasi rumah.

Sejak Dalam Kandungan
Ikhwal dan ikhtiar melahirkan dan menjadikan anak sholeh, dimulai dari keluarga, dari rumah tangga. Sarana pembinaan keluarga tidak sebatas pada wujud fisik bangunan rumah. Misal, rumah tipe kecil, anak laki dan perempuan yang sudah baliq dalam satu kamar tidur, tidak ada ruang sholat. ‘Rumahku Surgaku’ diimbangi dengan dengan mewujudkan nuansa atau suasana islami.  

Bahkan sejak dalam kandungan, anak berhak mendapat pendidikan agama. Suasana islami bisa dihadirkan, misal mulai dari berdo’a untuk anak dalam kandungan, diajak berbicara sampai pikir, ucap dan tindak sang ibu yang mengarah pada pembentukan paramter anak sholeh.

Makna keluarga dalam Islam mempunyai posisi yang pertama dan utama, baik sejak dipertemukannya pasangan suami isteri, tempat batu pertama pembangunan pondasi keislaman anak sampai fungsinya sebagai sekolah dan madrasah pertama.

Begitu anak lahir, kewajiban berikutnya menanti, tersurat dalam kalimat pertama terjemahan [QS Al Baqarah (2) : 233] :  
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Pemberian ASI (Air Susu Ibu) juga bermakna terjadi kontak batin ibu dengan anaknya.

Suasana Islami
Keluarga  merupakan lingkungan awal  bagi anak sebelum terjun ke dalam lingkungan masyarakat.  Seperti apa suasana religi yang dihadirkan dalam keluarga, kita mengacu terjemahan [QS An Nahl (16) : 78] : 
“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.

Artinya, suasana islami bisa diwujudkan dalam bentuk sesuai atau berinteraksi dengan fungsi pendengaran, penglihatan anak serta memberikan asupan rohani pada jiwa. Anak tidak hanya membutuhkan orangtua sebagai teladan, panutan bahkan idola, tetapi juga membutuhkan berbagai peran aktif orangtuanya. Faktor ajar lebih ampuh dan mujarab daripada perintah. Di era demokratis, hubungan anak dengan orangtua bisa menimbulkan masalah tersendiri, dampak negatifnya sudah kita rasakan.[Herwin Nur/Wasathon.com]

Mengetuk Pintu Surga Dengan Ridho Orang Tua

Humaniora     Dibaca :278 kali , 1 komentar

Mengetuk Pintu Surga Dengan Ridho Orang Tua

Ditulis : Herwin Nur, 27 April 2013 | 06:06
Keluarga Islam Indonesia 
Di era Reformasi, dengan terbitnya Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang “PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYI’AR ISLAM”, secara yuridis dianggap suatu bukti pengakuan pemerintah terhadap Hukum Keluarga Islam. Dalam Qanun yang berkadar tekstual telah memaparkan adanya sanksi duniawi dan sanksi ukhrawi bagi orang yang melanggarnya.

Kita fokus pada tanggung jawab orang tua terhadap keluarga, disuratkan dalam :
Pasal 4
(2)    Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pasal 7
(2)    Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab untuk membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung awabnya.

Berbagai kasus yang menimpa keluarga, kepedulian pemerintah diwujudkan dalam UU 23/2004 tentang “PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, atau yang dikenal dengan UU KDRT. Korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Bukan berarti UU ini memantapkan asumsi bahwa perempuan  sebagai kelompok gender yang lemah, bukan hanya lemah dalam arti fisik an sich, tetapi juga lemah secara psikologis, mental dan spiritual.


Birrul Walidain
Abdullah bin Mas’ud RA bertanya kepada Rasulullah SAW: “Amal apakah yang paling Allah cintai?”, Beliau menjawab: “Sholat pada awal waktunya”, Abdullah bertanya, “Kemudian apa lagi?”, Beliau menjawab, “Birrul Walidain (berbakti kepada kedua orang tua)”, dia bertanya lagi, “kemudian apa?”, Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah”.(HR Bukhori dan Muslim)

Banyak kiat, tips atau ikhtiar seorang hamba mendapat keridhoan Allah SWT. Di antaranya adalah Birrul Walidain. Banyak riwayat adanya hamba  Allah SWT memperoleh kebahagiaan, kesuksesan duniawi, keutuhan rumah tangga karena kebaikannya terhadap orang tuanya. Taat pada perintah mereka, selagi tidak bertentangan dengan agama atau syariat.

Berbakti kepada orang tua bersifat dinamis. Utamakan berbakti, mulai mendo’akan, berbahasa santun, bahkan memberi nafkah atau perhatian finansial, mengunjungi atau silaturahmi dengan  orang tua bahkan kerabatnya, selagi orang tua masih ada. Jangan menunda setelah beliau tiada. Wajar jika kita baru bisa merasakan jasa orang tua, setelah keduanya “jauh” dari kehidupan kita.

Walau kita sudah berkeluarga, menyandang status orang tua atas anak kita, kewajiban berbakti kepada orang tua tetap berlaku, tidak gugur. Bahkan ketika kita sudah berusia 40 tahun, wajib berdo’a sesuai sebagian  terjemahan [QS Al Ahqaaf  (46) : 15] : "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.”

Berbakti, identik memposisikan orang tua sesuai makna yang tersirat pada: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Artinya, ayat ini Allah menggandeng antara perintah untuk beribadah kepada-Nya semata dengan perintah berbakti kepada orang tua. Secara tak langsung, memantapkan posisi orang tua sebagai wakil Allah di muka bumi.  

Disabdakan oleh Rasulullah SAW,  yang artinya: “Ridho Allah terletak pada keridhoan kedua orang tua dan murka Allah terletak pada kemurkaan kedua orang tua” (HR At Tirmidzi) [Herwin Nur/wasathon.com]

Budaya Rivalitas antar Parpol Islam

Humaniora     Dibaca :338 kali , 1 komentar

Budaya Rivalitas antar Parpol Islam

Ditulis : Herwin Nur, 07 Oktober 2012 | 21:53

Rakyat Sadar
Rakyat menandai partai politik (parpol) Islam karena membaca ada label kata “Islam”, atau melihat simbol khas Islam sebagai lambang parpol. Elite dan kader parpol didominasi tokoh Islam yang sudah mereka kenal. Saat aksi unjuk rasa dan unjuk raga di jalanan, penonton TV melihat para pendemo memakai atribut dan busana Islam, seperti organisasi kemasyarakatan yang melakukan penggerebegan warung remang-remang.

Persepsi lain, acara sosial parpol berbasis agama Islam, menggunakan masjid. Parpol melaksanakan perayaan keagamaan dengan pembicara tunggal ustadz yang sedang naik daun, atau syiar Islam melalui pentas seni budaya. Rakyat merasa dilibatkan secara aktif, walau hanya sekedar hadir sebagai penggembira. Tanpa diminta rakyat akan hadir saat parpol bagi sembako gratis bagi rakyat msikin atau menggelar bazar murah.

Dalam skala harian sampai satu periode lima tahun, kemaslahatan apa saja yang bisa dirasakan rakyat dengan adanya berbagai parpol Islam. Manfaat langsung yang bisa dinikmati rakyat terkait pendidikan, kesehatan, pangan, sandang, papan. Rakyat sadar, di panggung politik berlaku asas ekonomi : modal minimal dengan keuntungan maksimal. Dogma, tidak ada sekutu abadi, tidak ada seteru sampai mati. Antar parpol Islam dilarang saling mendahului, tidak berlaku.

 
Hukum Politik
Umat Islam terjun ke rimba politik, sadar nantinya akan mengikuti hukum dan budaya setempat yang berlaku. Periode 1999-2004 parpol Islam gemilang melakukan adaptasi tingkah laku dengan lingkungan politik. Dampak pingitan, pasungan, belenggu, kebiri politik selama era Orde Baru terlihat nyata. Parpol Islam sudah menampakkan jati dirinya yang berorientasi pada kekuasaan. Antar parpol Islam dalam forum nampak bersatu, karena menghadapi lawan yang bisa mendominasi keputusan politik.

Di era SBY, warna politik parpol Islam semakin nyata dan mudah ditebak peruntungan mana yang akan dikejar. Koalisi parpol berdasarkan kepentingan politik sesaat berlaku di atas kertas. Kalkulasi politik untuk mengantisipasi 2014 menyebabkan parpol sudah meninggalkan hakekat dan kaidah bernegara. Semua parpol mengincar jabatan presiden. Pilpres 2014 sebagai ajang pertarungan bebas, generasi tua akan terjun kangsung ke palagan tanpa sungkan.

Menghadapi musuh negara yaitu perilaku korupsi atau tindak pidana korupsi, parpol Islam nampak setengah hati. Internal parpol Islam pun bisa terjadi konflik atau friksi, bisa jadi bumerang atau bahkan bom waktu. Parpol di parlemen terkotak-kotak dalam komisi, sehingga yang diikuti adalah rukun komisi.

Kesempatan tampil di media massa, khususnya acara TVswasta, termasuk running text, rakyat maupun konstituen (pemilih) sudah bisa melihat kiprah dan kinerja parpol Islam.

Kandungan Parpol Islam
Albert Einstein, seorang ilmuwan Yahudi pernah mengatakan “ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh” Ada dua kandungan makna saling terkait, pertama tentang pentingnya agama untuk melambari ilmu pengetahuan dan yang kedua perlunya ilmu pengetahuan dalam mempraktekkan sekaligus mengamalkan agama. Ilmu pengetahuan modern, atau yang belum ada pun, hakekatnya mengacu atau mensitir ayat-ayat Al Qur’an.

Sudah bukan jamannya lagi, terjadi dikotomi Islam Modern dan Islam Tradisional, sebagai dasar pembentukan parpol Islam. Parpol Islam jangan terjebak pada format politik nasional yang bersifat fluktuatif serta rentan terhadap intervensi kepentingan global.

Rivalitas bukan sekedar menjadi sang juara, bukan mencari predikat politikus jawara, bukan menuju kepala negara, sebagai semangat sinerji dalam menegakkan eksistensi Islam dalam tatanan dan format bernegara.(Herwin Nur/Wasathon.com)

Ketika Kaum Hawa Terjebak Belantara Korupsi

IslamView     Dibaca :340 kali , 0 komentar

Ketika Kaum Hawa Terjebak Belantara Korupsi

Ditulis : Herwin Nur, 15 Oktober 2012 | 00:01
Kesetaraan Gender
Keberadaan kaum hawa di legislatif, kendati belum memenuhi kuota, namun gebrakkannya tak kalah dengan kaum adam. Keterwakilan dan partisipasi perempuan di DPR RI 2009-2014 hanya mampu mencapai 17,49% atau 101 anggota, belum bisa memenuhi kuota 30% dari 560 anggota,

Rakyat melalui layar kaca disuguhi berbagai acara dan atraksi kaum hawa berurusan dengan hamba hukum, sebagai saksi sampai terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, tampilan kaum hawa sebagai pesakitan mendadak alim, agamis, dengan busana muslimah. Mendadak pandai akting sebagai pihak yang terzalimi. Mendadak terjangkit penyakit lupa. Atau pandai menghilangkan diri sampai manca negara. Tidak hanya kaum hawa dari wakil rakyat yang berpredikat koruptor, mereka datang dari berbagai kalangan profesi.

Korupsi merupakan prestasi duniawi, karena pelakunya tidak masuk kategori warga negara bodoh, miskin, buta hukum dan terbelakang mental. Niat korupsi hanya dimiliki oleh mereka yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan formal, baik di tatanan politik maupun di tataran bisnis. Dari sisi internal kaum hawa, hawa nafsu korupsi dipacu dan dipicu oleh gaya hidup sosialita, gaul kalangan papan atas dan gengsi tidak mau tersaingi.

Modus Operandi
Mata rantai korupsi, khususnya yang dibingkai dan dijalin secara politis sebagai perilaku yang memabukkan dan merendahkan harkat kemanusiaannya sendiri. Fenomena kaum hawa yang terlibat dalam berbagai skandal korupsi, atau mengambil uang yang bukan haknya,  bukan sekedar masuk ranah gender, apalagi emansispasi.

Koruptor belajar dari pendahulunya, tak akan mengulang kesalahan yang sama. Modus operandinya lebih canggih, sudah memperhitungkan dan mempersiapkan Rencana B, atau kemungkinan terburuk lainnya. Tidak mau jadi pelaku tunggal, bahkan tidak mau dikorbankan, dijadikan kambing hitam, koruptor akan “menyanyi”.

Model korupsi di NKRI sangat dinamis. Mulai skala lokal, skala regional sampai skala nasional. Mulai dari figuran sampai sutradara di belakang jeruji besi. Perlakuan hukum atas koruptor, manipulator klas paus yang masuk kategori terpidana dikatakan malah memuliakannya. Beda dengan tindak kriminal lainnya yang karena setoran utawa upetinya tidak layak, tidak sesuai dengan standar jual beli perkara, tidak ada lampirannya langsung diproses, tidak perlu penyelidikan dan penyidikan yang bertele-tele.

Dampak Korupsi
Koruptor dipersidangan nampak tenang, tanpa merasa dosa, pasal hukum bisa diatur. Dampak korupsi bisa dirasakan oleh keluarga, terlebih jika pelakunya kaum hawa. Tidak hanya dampak yuridis. Dampak relijius, dampak moral, dampak sosial akan menghantui. Masa depan keluarga dipertaruhkan. Lingkungan mungkin tak ambil peduli.

Hukuman yang dirasakan justru dari perikehidupan keluarga. Reaksi anak sebagai bentuk hukuman tersendiri. Sisi peka terakhir adalah status sebagai ibu. Mengkonsumsi sajian dan hidangan yang tak bawa berkah. Membelanjakan uang yang bukan haknya. Gaya hidup yang jauh dari kesederhanaan. Tinggal di rumah mewah dari uang menjarah. Finansial dan ekonomi terlihat terjamin, ketenangan hati bergejolak tanpa henti.

Mata hati tak bisa tertipu, ketika menyaksikan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pemulung berjuang di jalanan. Di relung hati terdalam, terlebih melihat contoh sesama koruptor (walau tak dimiskinkan oleh pengadilan) menyesali diri tujuh turunan, akan terketuk. (Herwin Nur/Wasathon.com)

Kamis, 19 Desember 2013

5 M yang Wajib Kita Ketahui Tentang Bablasnya Reformasi

Humaniora     Dibaca :345 kali , 0 komentar

5 M yang Wajib Kita Ketahui Tentang Bablasnya Reformasi

Ditulis : Herwin Nur, 04 Februari 2013 | 06:50
Bom Waktu Sejarah
1 Mei 1963 tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, sebagai kembalinya  provinsi Irian Barat ke pangkuan NKRI. Bom waktu peninggalan penjajah Belanda adalah penduduk Irian Barat terbiasa mengkonsumsi minuman mengandung alkohol, atau minuman keras (miras).

Dalih adat, budaya, tradisi atau religi, menenggak miras bukan tindak kriminal apalagi masuk kategori haram. Bahkan retribusi miras sebagai sumber dominan pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu kabupaten/kota. Dampak dan ketergantungan pada miras sangat nyata, tidak harus beli karena merupakan produk olahan keluarga dari bahan lokal.

Jadi bukan tanpa sebab, jika selama setengah abad, Pulau Cendrawasih masih belum bisa mensejajarkan dirinya dengan yang lain. Kekayaan alamnya, hasil tambang, malah untuk menghidupi negara lain. Perpres 65/2011 tentang “Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat” ditetapkan dengan pertimbangan khusus, guna efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus.

Modus Operandi 5M (molimo)
1M saja yaitu Minum, bisa berdampak pada satu generasi, satu pulau (terluas di RI , 7x luas pulau Jawa) perlu terapi khusus. Bagaimana modus operandi 5M sekarang dan apakah kita secara tak sadar sudah terjajah, terkontaminasi atau tak berdaya melawannya. 5M bersifat universal, mendunia dan berkembang mempengaruhi peradaban umat manusia. Kita sebaiknya mengetahui untuk menghindarinya, yaitu :

M pertama adalah Minum. Minuman halal pun bisa berdampak pada kesehatan, jiwa raga, jika dikonsumsi di luar takaran. Apalagi minuman yang kandungan senyawa kimiawinya menyebabkan peminumnya secara perlahan menanggalkan dan meninggalkan nilai kemanusiaan. Menenggak miras impor bermerk, demi gaya hidup, gaul dan gengsi.

M kedua adalah Maling. Produk turunan tindak maling di era Reformasi adalah perampok uang negara. Pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) jelas tidak akan mengincar jemuran tetangga, tidak akan melirik uang receh di saku orang. Korupsi merusak satu generasi dan masa depan bangsa dan negara sudah digadaikan. Korupsi dilakukan secara sistematis, koordinatif dan kolektif kolegial. Semakin tinggi ilmu pelakunya, semakin rendah hukumannya. Semakin lihai adu mulut, main watak, pasal hukum buatan manusia bisa dimanipulir. Memasuki belantara korupsi harus secara total.

M ketiga adalah Main. Dengan kartu seolah bisa kaya mendadak. Dengan kursi (lambang kekuasaan formal) bisa kaya tujuh turunan. Menguber kursi legislatif dan eksekutif perlu modal. Banyak penggemar berjudi dengan nasib, mulai meminang kendaraan politik, sampai menimang untung rugi. Jual janji program kerja harus diimbangi dengan politik uang. Judi mencapai klimaksnya saat kampanye pesta demokrasi lima tahunan.

M keempat adalah Madat. Virus perusak moral semakin canggih. Manusia tidak perlu dijajah langsung, cukup dengan mengendalikan alam sadarnya dengan ramuan dan racikan setan. Narkoba atau apa pun sebutannya, menjadi solusi jitu untuk mempertahankan penampilan, berani tampil beda, menjaga imej. Teror narkoba bersifat dilematis dan dikotomis bagi pemerintah. Negara pemasok dalam ukuran menit bisa mengeruk keuntungan finansial.

M kelima adalah Madon. Artinya main perempuan. Emansipasi yang kebablasan berakibat pergaulan bebas. Pelakunya tanpa batas gender, usia dan teritorial. Serbuan budaya mancanegara ditelan mentah-mentah, tanpa dipilah dan dipilih. Budaya instan, modal minim ingin segera meraih sukses dunia atau mimpi tampil di layar putih, berangan muncul di layar kaca atau bisa manggung, menambah panjang daftar skandal seks sekaligus menyuburkan perilaku menghalalkan seks bebas. Apa yang harus kita lakukan?[ Herwin Nur/Wasathon.com]