Halaman

Kamis, 29 Oktober 2020

dualisme ketoprak nusantara, ketupat janur vs ketupat plastik bungkus

dualisme ketoprak nusantara, ketupat janur vs ketupat plastik bungkus

 

Berbahan baku beras dalam olahan tradisioal, ketupat. Tidak bisa dibilang menu ringan. Satu porsi piring sedang, sekedar ganjal perut. Tiap daerah rasanya punya jenis makanan bernama ketoprak. Dijajakan pakai gerobak dorong oleh abang ketoprak. Praktik siang hari. Jam makan siang tukang bangunan.

 

Pihak tertentu, termasuk penulis, memposisikan ketoprak selaku lauk makan siang tidak gratis. Pakai piring sendiri plus minta tambah bumbu kacang. Kendati bahan sama, kalau dibilang bumbu pecel, protes tak demo. Harga jual sama antar pedagang. Beda bahan pada ketupat. Sesuai judul. Apakah juga beda beras yang dipakai.

 

Soal apakah ketoprak masuk menu sarapan di hotel berbintang. Ribet meraciknya. Padahal sesama makanan tradisional berbumbu yang sama, bumbu kacang. Pecel yang aneka sayur, tersaji di menu sarapan hotel berbintang. Wadah tampah, di tengahnya mangkok berisi bumbu pecel.

 

Bsysngksn, jika terjadi anak bangsa hanya beda kemasan, sekaligus beda nasib. Padahal  jeroannya tidak beda jauh. [HaéN]

 

daya saing domestik vs gaya kesiangan lokal

 daya saing domestik vs gaya kesiangan lokal

 Lokalitas sarat potensi sumber daya alam plus posisi strategis pada skala regional. Dukungan status nilai jual sumber daya manusia mendasari sila persatuan Indonesia. Cerita menjadi bergeser adab ketika rakyat terhipnotis pasal manfaat tuah partai politik, “siapa saja bisa menjadi apa saja”.

 Pemilihan kepala desa bisa terkontaminasi biaya politik. Kendati diuatamakan warga desa turun-temurun, tetap mengacu aturan main atau UU bikinan dan kompromi politik manusia politik. Minimal pakai asas putra-putri asli daerah. Pilkada serentak kian membuat lelang jabatan semakin konstitusional.

 Pilkada serentak 9 Desember 2020 mampu menguak tabir politik yang selama ini. [HaéN]

menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia

menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia

(sumber ilmu: Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, Kemenkeu 2019)

 Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, rancangan undang-undang ini juga mengakomodasi proses alih keahlian dan pengetahuan bagi sumber daya manusia Indonesia, dengan memberikan kesempatan bagi WNA yang berkeahlian untuk bekerja di Indonesia tanpa mengkhawatirkan pemajakan ganda atas penghasilan di luar Indonesia.

 Orang Pribadi WNA yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) akan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) sesuai dengan ketentuan UU mengenai Pajak Penghasilan yang saat ini berlaku dalam hal Orang Pribadi WNA tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Sejak menjadi SPDN, maka Orang Pribadi WNA tersebut akan dikenai PPh atas penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun penghasilan yang berasal dari luar Indonesia sesuai dengan konsep Worldwide Income yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU mengenai Pajak Penghasilan.

 Berdasarkan data TKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2018), jumlah TKA di Indonesia sebanyak 95.335 pekerja, jumlah tersebut hanya 0,04% dari total penduduk 268,829 juta jiwa. Sebagai perbandingan, jumlah TKA di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04% dari total penduduk. Kemudian TKA di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 dari total penduduk. Bahkan TKA di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta pekerja atau 87% dari total penduduk. Implikasi adanya TKA yang berkeahlian, diharapkan terjadinya alih teknologi untuk meingkatkan daya saing usaha.

 Jadi . . . . [HaéN]

gen cerdas belia nusantara, pajak partai vs palak negara

 gen cerdas belia nusantara, pajak partai vs palak negara

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), di tengah ketidakpastian perekonomian global, kinerja perekonomian Indonesia dapat dikatakan cukup baik, pertumbuhan ekonomi pada Q3 tahun 2019 mencapai 5,02%, namun masih memiliki kerentanan, dikarenakan beberapa faktor.

 Lebih lanjut, dengan timbulnya perang dagang dan pasar bebas yang seharusnya memberikan peluang bagi Indonesia sebagai tujuan investasi, namun ternyata kondisi domestik belum cukup menarik minat untuk berinvestasi. Dengan alasan karena masih terdapat ketentuan yang menghambat investasi.

 Saat ini, pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang, dinilai memberatkan investor dan tidak memberikan perangsang agar investor dari luar negeri untuk bersedia menempatkan dananya di Indonesia dalam bentuk pinjaman, instrumen keuangan, atau sejenisnya. Tingginya tarif PPh dan perbedaan perlakuan tersebut menciptakan perbedaan biaya (cost of fund) yang ditanggung investor atas investasi di Indonesia.

 Berkenaan dengan kebutuhan pendanaan investasi di Indonesia, kontribusi sektor swasta perlu ditingkatkan dengan memberikan insentif di bidang perpajakan. Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri (Foreign Direct Investment atau FDI). Insentif parpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin terjaganya modal domestik dan mendorong masuknya modal dari luar negeri untuk menggerakkan perekonomian. Insentif yang dirumuskan seharusnya memberikan daya tarik agar selisih beban pajak dan hasil investasi di luar negeri, baik berupa dividen maupun penghasilan lain, bersedia untuk diinvestasikan di Indonesia untuk menggerakkan perekonomian di dalam negeri.

 Selain untuk memberikan kepastian hukum kewajiban perpajakan bagi WNI, pengaturan kembali ketentuan status subyek pajak diharapkan dapat menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia.

 Pengaturan kebijakan perpajakan bagi ekspatriat atau WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Apakah repatriasi dana dari luar negeri sudah kebutuhan mendesak bagi Indonesia? (sumber ilmu: Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, Kemenkeu 2019).

 Jadi, orang bijak taat bayar pajak. [HaéN]

Rabu, 28 Oktober 2020

penjajahan plus penjarahan secara konstitusional

penjajahan plus penjarahan secara konstitusional

Berikut, cuplikan bebas :merugikan keuangan negara; praktek yang merugikan negara; kerugian yang diderita oleh negara; pelanggaran/perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara; pejabat yang melakukan kerugian negara; apabila dalam pemeriksaan kerugian negara ditemukan unsur pidana dan selanjutnya.

 Menjadi bagian atau penjelasan produk hukum nasional. Bermula, berawal dari UUD NRI 1945 yang baru 4x mengalami perubahan. Berkenaan dengan negara, dipastikan banyak aspek yang diperhitungkan. Sedemikian berperhitungan, maka pihak yang mementukan penetapan penyelenggara negara. Wajarlah jika mempunyai rumus perhitungan untung-rugi “siapa mau dijadikan apa”. [HaéN]

 

sumpah berpancasila 5 sila sesuai paket kontrak politik

sumpah berpancasila 5 sila sesuai paket kontrak politik

 Lepas dari konteks, teks sumpah dan atau janji. Dianggap acara seremonial formalitas basa-basi. Merasa tidak ada sanksi moral, sanksi sosial kecuali ingat kebijakan partai lebih mencengkeram. Rekam jejak sebagai pejabat siap catat 24 jam. Sejalan dengan detak laju realisasi pelunasan biaya politik plus bunga, ongkos politik. Merasa aman jika janji kampanye sudah djabarkan, dibagi habis. Milik bersama.

 Pasal kontrak politik tergantung suhu politik global. Jangan dianggap enteng. Media massa tahu sama tahu. Di panggung politik nusantara tidak mengenal bau busuk, nama busuk. Asal banyak pemilih, pasti ada pihak penyuka yang sigap pasang badan. Menghidupi partai yang diutamakan.

 Konten pariwara politik dengan pemain utama kawanan penyelenggara negara yang sedang kontrak politik. Maunya bernafaskan memperadabkan gaya hidup berbangsa dan bernegara. Tapi apa daya, namanya fakta sejarah di atas kursi masih ada kursi. Di  kolong langit, di atas hamparan nusantara. Analog keterbalikan 180 derajat.

 Segitiga pengaman politik nusantara, legislatif-eksekutif-yudikatif. Sudah berjalan sesuai kadar tahu sama tahu. Yudicial review selaku tindak lanjut check and balance. Format koalisi parpol pro-penguasa seperti sudah ada kesepakatan untuk tidak sepakat. Kebijakan internal partai tetap utama dan penentu nasib. [HaéN]

 

sumpah pancasilais 24 jam, sejahtera serempak utamakan

sumpah pancasilais  24 jam, sejahtera serempak utamakan

 

Kemudian daripada itu, bahwasanya rakyat adil, makmur, sejahtera sudah terwakili. Secara simbolis, penduduk yang masuk kategori, kriteria ‘adil, makmur, sejahtera’ versi BPS sudah terdapat di setiap provinsi. Masalah persentase, tidak masalah. Bahkan ada yang jauh di atas rata-rata nasional, penguasa boleh tepuk dada.

 

Bentuk rasa peka, peduli, tanggap pemerintah pada aspek pembangunan manusia. Fokus lurus pada komponen penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tersurat dan tersirat secara konstitusional. Jika dalil sejahtera sebagai wujud nyata praktik sila kelima Pancasila, ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

 

Prioritas pembangunan daerah pun ditujukan kepada lapisan masyarakat yang siap berubah. Siap menerima konsekuensi, dampak, efek pembangunan. Pihak swasta lebih memanjakan kasta warganegara utama. Kebutuhan dasar rakyat papan bawah, didekati dengan program/kegiatan anti-miskin. Asumsi bahwa kasta dasar ini memang lebih tahan banting. Hidup mengandalkan memurahan dan keramahan alam. Bukan berarti tergelakang. Sebagian dari mereka masuk bursa generasi medsos.

 

Indonesia sejahtera di pelupuk mata. Menyimak hasil pembangunan fisik sejak NKRI diproklamirkan. Lebih dari sekedar ucap rasa syukur. Kian bersyukur karena prestasi kinerja terukur. Sebagai bukti sejarah peradaban dan kemanusiaan. Sejalan atau berbanding lurus mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.

 

Kembali ke nasib rakyat. Rakyat memang menjadi beban kewajiban pemerintah. Melalui pemilihan langsung akan menentukan nasib pemimpin dan wakil rakyat. Sebagai imbangan peras keringat, perah peluh penyelenggara negara, pejabat pemerintah atau sebutan resmi semaksud. Lihat kadar sejahteranya. [HaéN]