gen cerdas belia nusantara, pajak partai vs palak negara
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), di tengah
ketidakpastian perekonomian global, kinerja perekonomian Indonesia dapat
dikatakan cukup baik, pertumbuhan ekonomi pada Q3 tahun 2019 mencapai 5,02%, namun
masih memiliki kerentanan, dikarenakan beberapa faktor.
Lebih lanjut, dengan timbulnya perang dagang dan pasar
bebas yang seharusnya memberikan peluang bagi Indonesia sebagai tujuan
investasi, namun ternyata kondisi domestik belum cukup menarik minat untuk
berinvestasi. Dengan alasan karena masih terdapat ketentuan yang menghambat
investasi.
Saat ini, pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
uang, dinilai memberatkan investor dan tidak memberikan perangsang agar
investor dari luar negeri untuk bersedia menempatkan dananya di Indonesia dalam
bentuk pinjaman, instrumen keuangan, atau sejenisnya. Tingginya tarif PPh dan
perbedaan perlakuan tersebut menciptakan perbedaan biaya (cost of fund)
yang ditanggung investor atas investasi di Indonesia.
Berkenaan dengan kebutuhan pendanaan investasi di
Indonesia, kontribusi sektor swasta perlu ditingkatkan dengan memberikan insentif
di bidang perpajakan. Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi
beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang
pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi
langsung dari luar negeri (Foreign Direct Investment atau FDI).
Insentif parpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin terjaganya modal
domestik dan mendorong masuknya modal dari luar negeri untuk menggerakkan
perekonomian. Insentif yang dirumuskan seharusnya memberikan daya tarik agar
selisih beban pajak dan hasil investasi di luar negeri, baik berupa dividen
maupun penghasilan lain, bersedia untuk diinvestasikan di Indonesia untuk
menggerakkan perekonomian di dalam negeri.
Selain untuk memberikan kepastian hukum kewajiban
perpajakan bagi WNI, pengaturan kembali ketentuan status subyek pajak
diharapkan dapat menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di
Indonesia.
Pengaturan kebijakan perpajakan bagi ekspatriat atau WNA
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Apakah repatriasi
dana dari luar negeri sudah kebutuhan mendesak bagi Indonesia? (sumber ilmu: Naskah
Akademik, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
Untuk Penguatan Perekonomian, Kemenkeu 2019).
Jadi, orang bijak taat bayar pajak. [HaéN]