Halaman

Kamis, 04 Juni 2015

Kemanfaatan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bagi Eksistensi Media Online Islam (1)

 Politika     Dibaca :391 kali , 0 komentar
Kemanfaatan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bagi Eksistensi Media Online Islam (1)
 Ditulis : Herwin Nur,  29 Agustus 2012

Kehendak Sejarah
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 1, ayat 1, UU RI 40/1999 tentang “PERS”). 

UU 40/1999 sebagai perubahan dari UU 21/1982, UU 4/1967 dan UU 11/1966 tentang “Ketentuan-Ketentuan Pokok PERS”, karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. UU 40/1999 juga menyuratkan tentang Kemerdekaan Pers yaitu kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Media massa terasa lebih akrab di telinga, daripada kata Pers. Dalam percakapan sehari-hari, istilah ini sering disingkat dan berubah menjadi media. Media cetak dengan produk surat kabar/koran, tabloid, dsb; media eletronika dikenal dalam bentuk TVRI, TV swasta, RRI, Radam.

Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menyebabkan jenis saluran bertambah. TIK sebagai agen perubahan yang mengubah tatanan sosial kehidupan manusia di seluruh dunia. Tak salah jika masyarakat awam acap menganggap bahwa wujud dan aplikasi dari TIK adalah Internet. Anggapan ini masuk akal namun tidak tepat. Internet muncul sebagai hasil dari menyatunya (konvergensi) antara Teknologi Informasi (TI) dan Telekomunikasi.

Internet adalah singkatan dari Internasional Network, yaitu jaringan informasi yang bersifat internasional yang dipancarkan melalui satelit komunikasi kepada PC (Personal Computer). Berbeda dengan Media Elektronik lainnya, internet dapat secara bebas dipergunakan baik secara individu maupun instansi. Memberikan informasi yang menglobal dengan jarak dan waktu yang cepat

Kini, zamannya media online. Eksistensi media online sangatlah strategis dalam perkembangan dunia pemberitaaan di Nusantara. Media berbasis internet makin diincar karena menyajikan kecepatan dan akurasi berita, yang bagi pembaca modern bernilai amat penting. Akses ke media jenis ini begitu mudah dan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Perkembangan dunia digital yang sangat pesat saat ini hendaknya menjadikan kinerja jurnalisme online semakin memberikan ruang yang tepat, kritis dan up to date dalam kontribusi informasi yang baik dan benar.

Berdasarkan itulah beberapa pemilik media online bersama wartawan online mendirikan Ikatan Wartawan Online (IWO).  IWO ingin menyatukan jutaan wartawan mediaonline tanah air agar memiliki visi yang sama dalam memberikan pemberitaan kepada para audiencenya. Selain itu, wadah ini juga berusaha memberikan solusi demi meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Keanggotaan IWO tidak hanya wartawan saja, tetapi para pemilik situs atau portal bisa menjadi anggota. Umumnya para pendiri dan pengurus IWO (dilakukan Rabu (8/8/2012) sore di Daoen Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat) adalah pemilik situs. IWO akan menaungi wartawan dari semua segmen,  misalnya kelompok wartawan olahraga, ekonomi, hiburan dan lainnya. Masing-masing kelompok akan memiliki kepengurusan sendiri dan bernaung dalan IWO.

1,2 juta media  online, namun mereka umumnya masih kecil dan sulit berkembang. Jika yang kecil ini bersatu, maka media online akan bisa maju di tengah eksistensi media besar. IWO tidak sendirian, banyaknya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, bisa menimbulkan persoalan dan permasalahan tersendiri. Banyak pilihan organisasi wartawan bisa menjadikan konflik kepentingan.(bersambung-Herwin Nur/Wasathon.com)

ketahanan perut rakyat vs ketahanan mental penyelenggara negara

ketahanan perut rakyat vs ketahanan mental penyelenggara negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kembali revolusi mental saat mengikuti perayaan Waisak di pelataran Candi Borobudur Magelang Jawa Tengah, Selasa (2/6/2015) malam. Bagi Jokowi, perubahan mental masyarakat lebih baik bermula dari perubahan pada masing-masing individu.

"Perubahan masyarakat harus mulai dari diri sendiri. Revolusi mental tanggung jawab masing-masing," kata Jokowi.

Kondisi ini sebagai isyarat bahwa Jokowi merasakan bahwa ketika revolusi mental yang didengungkan, digaungkan dan dikumandangkan ternyata hanya sebagai pemanis saat kampanye pilpres 2014.

Penyelenggara negara, khususnya hasil politik transaksional 2014-2019 menjadi bumerang dan senjata makan tuan. Fakta utama dimulai dari perseteruan lanjutan antara Buaya vs Cicak. Kondisi terkini, respon pemerintah terhadap maraknya beredarnya beras plastik, semakin membuktikan bahwa tidak ada sinerji antar penelenggara negara. Mereka seolah saling menutupi aroma politik, yang semakin ditutupi semakin tersebar. Bak menutupi bau bangkai. Mereka saling unjuk diri sebagai yang pro-rakyat. Adanya ijazah palsu, ada pihak yang merasa paling berhak untuk memberantasnya, tanpa dikomando.

Jadi, revolusi mental sebagai barang dagangan Jokowi-JK yang tidak bisa dilaksanakan secara top-down, menjadikan diharapkan menjadi tanggung jawab masing-masing masyarakat, menjadi bottom-up. Penyelenggara negara merasa tidak mampu mempraktekkan apalagi menjadi proyek percontohan.

Beras sintetis, beras plastik, beras oplosan (campuran dari kentang, ubi jalar dan resin sintetis) atau sebutan ilmiah lainnya dari RRC/Tiongkok, tiba-tiba tanpa berita dan sosialisasi dari pemerintah liwat corong Menteri ESDM, sudah nangkring dan nongkrong di pasar tradisional, warung rakyat. Rakyat bingung, karena tidak ahli menyalahkan, kurang mahir mencari kambing hitam, belum punya sertifikat untuk tunjuk hidung siapa pelakunya.


Mental penyelenggara negara sedang diuji dengan keberadaan pupuk palsu. [HaeN]

Rabu, 03 Juni 2015

4 pilar berbangsa dan benegara vs simbol berhala Reformasi

4 pilar berbangsa dan benegara vs simbol berhala Reformasi

Memakai kaca mata rakyat dan menggunakan bahasa rakyat, bahwasanya maraknya frasa “4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara” yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai perwujudan simbol berhala Reformasi 3K (Kaya, Kuat, Kuasa).

Kawanan parpolis Nusantara, mulai dari bala dupak, cecunguk, begindal, budak partai, kurir partai sampai bandar politik, menterjemahbebaskan berpolitik sebagai perwujudan nyata penganut berhala Reformasi 3K (Kaya, Kuat, Kuasa).


4 pilar lambang 4 kaki pada kursi. Kursi simbol kedudukan oknum pengemban amanah dari rakyat. Kursi yang diperebutkan secara konstitusional melalui jalur pesta demokrasi lima tahunan. Harga sebuah kursi menjadi tak ternilai, nyaris tak terhingga dalam takaran, tataran dan tatanan ideologi Rp. Kursi panas semakin panas karena digodog dalam sistem politik transaksional, politik balas jasa, balas budi sekaligus mengandung politik balas dendam. [HaeN]

Selasa, 02 Juni 2015

Jimly Tegaskan Frasa "Empat Pilar" Telah Dibatalkan

Jimly Tegaskan Frasa "Empat Pilar" Telah Dibatalkan
Senin, 18 Mei 2015 | Dibaca 497 kali
 Url Beritahttp://analisadaily.comwww.analisadaily.com/assets/frontend/image/share_button/facebook.pnghttp://analisadaily.comwww.analisadaily.com/assets/frontend/image/share_button/twitter.pnghttp://analisadaily.comwww.analisadaily.com/assets/frontend/image/share_button/email.pnghttp://analisadaily.comwww.analisadaily.com/assets/frontend/image/share_button/print.png
Jakarta, (Analisa). Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Jadi saya harapkan putusan MK tentang pembatalan frasa empat pilar harus kita jadikan pegangan," kata Jimly Asshiddiqie yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu.
Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar. Dan dia juga menyarankan agar MPR tidak lagi menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara. Karena Pancasila adalah filosofi berbangsa, dasar negara, saran saya kegiatan sosialisasi diganti saja dengan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengkajian. Karena sosialisasi itu kegiatan eksekutif atau pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, dengan penyebutan sebagai pilar, seolah-olah dianggap setara dengan yang lain dan pada akhirnya menimbulkan salah faham di masyarakat.
Seharusnya, katanya, MPR menghormati putusan MK dalam Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2014 yang membatalkan Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait Pancasila pilar kebangsaan.
Sebelumnya, pada acara Membumikan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara; PascaPutusan MK, yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan dan Kajian Ulul Albab Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Jimly mengatakan program sosialisasi empat pilar yang dilakukan oleh MPR harus mempertimbangkan putusan MK dan sebaiknya tidak diteruskan.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 seharusnya menjadi era untuk menemukan kembali tafsir Pancasila yang benar sesuai prinsip demokrasi.

"Teks Pancasila sebagai ideologi negara tetap sama sejak 1945, tetapi tafsirnya harus senantiasa kontekstual, sesuai dengan jiwa dan spirit demokrasi yang berkembang, baik di Indonesia maupun di belahan negara lain di dunia," katanya. (Ant)

Senin, 01 Juni 2015

Stadium Pancasila, dari dasar negara menjadi pilar negara

Stadium Pancasila, dari dasar negara menjadi pilar negara

Ujar pakar, pemikir dan ahli sejarah, bahwa Pancasila digali dari kehidupan bermasyarakat rakyat, dievaluasi, dikaji ulang, dirumuskan dan diformulasikan menjadi Pancasila.

Selama zaman Orde Baru, Pancasila dikenal kesaktiannya, sehingga setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila. Sejak t..m.t 21 Mei 1998, sang pancasilais sejati lengser keprabon. Tanpa dikomando, Pancasila mengalami proses politik, disesuaikan dengan situasi dan kondisi nasional.

UUD NKRI 1945 mengalami penyesuaian diri. Kepentingan skenario politik jangka panjang maupun sesaat diakomodir dalam pasal perubahan. Secara konstitusional, sejarah masa depan bangsa dan negara bisa direkayasa sejak dini.

Atas kehendak rakyat, entah atas ide siapa, akhirnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jangan lupa dengan adanya Keputusan Presiden nomor 85 tahun 1999 tentang “BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA”, khususnya pada
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1
(1)       Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPKB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)       BPKB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
BPKB mempunyai tugas mengkaji dan membudayakan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKB menyelenggarakan fungsi :
a.     pengkajian Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b.     pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
c.      pengelolaan sumber daya BPKB bagi terlaksananya tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.


Akhir kata, semua fakta, bagaimana kita menterjemahkannya berpulang kepada daya nalar kita. [HaeN].

Teror Kata Lebih Kejam daripada Fitnah

Politika     Dibaca :809 kali , 0 komentar
Teror Kata Lebih Kejam daripada Fitnah
 Ditulis : Herwin Nur,  16 Oktober 2012


Sejarah Berulang
Partai Komunis Indonesia (PKI), telah dua kali menikam bangsa dan rakyat Indonesia dari dalam. Pemberontakan PKI yang pertama pada tanggal 18 September 1948 di Madiun (dikenal dengan sebutan Madiun Affairs). Peristiwa Lubang Buaya, Jakarta dan Kentungan, Yogyakarta dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September 1965, sebagai pemberontakan PKI untuk kedua kalinya.

G30S PKI sebagai alih orde, Orde Lama ke Orde Baru. Di awal Orba muncul istilah “fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. Fitnah yang dilontarkan PKI jelang G30S sebagai cara, taktik dan strategi alihkan perhatian rakyat, setelah lengah baru PKI bertindak. Sampai sekarang, komunis tetap sebagai bahaya laten, dalam arti komunis sebagai “ideologi tidak akan pernah mati”.

Bahaya Laten Komunis
Adalah Dandim 0608 Cianjur, provinsi Jawa Barat,  Letkol (Kav) Jala Argananto menegaskan kepada masyarakat Cianjur untuk mewaspadai penyebaran paham komunis. Meski belum ditemukan secara kasus, namun pihaknya telah mencium adanya pergerakan penyebaran paham tersebut. Dirinya mengatakan, pergerakan tersebut masih dilakukan secara perorangan, belum diorganisir melalui kelompok-kelompok tertentu. “Paham komunis sendiri, diidentikkan dengan menanamkan sifat permusuhan. Untuk kasusnya, di Cianjur belum ditemukan, tapi pergerakannya ada,” tuturnya pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2012. (sumber :Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=30277) 

Bahaya laten komunis bak bara dalam sekam. Pergerakannya tidak perlu wadah formal, dengan pendekatan orang ke orang. Mereka memanfaatkan jargon yang menyebutkan “siapa menguasai media massa akan jadi raja”. Berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, seolah dunia ini tanpa batas jarak dan tanpa beda waktu. Jargon dalam dunia komunikasi: "Siapa yang menguasai informasi, akan menguasai dunia." Ungkapan ini dapat dibenarkan, karena secara objektif bidang garap apa pun di dunia ini hampir tidak ada yang mampu melepaskan dirinya dari informasi.

Lidahmu Harimaumu
Menanamkan sifat permusuhan, tidak sekedar adu domba, bisa jadi promotor, provokator yang menanamkan benih-benih permusuhan antar umat, lebih tepat sasaran jika menggunakan media masa.

Sajian fakta dalam selembar foto, bisa lebih dari sekedar bicara. Foto, terlebih tayangan langsung lebih bermakna daripada penjelasan panjang lebar. Namun, lidah bisa lebih tajam dari sembilu. Kata orang bijak “lidahmu, harimaumu, akan mengkerkah kepalamu”. Luka fisik bisa sembuh, luka akibat lidah akan membekas dibawa mati.

Saling mengatai, meledek, mengejek berakhir dengan bentrok fisik. Memakan korban jiwa. Dampak lidah lebih dahsyat daripada dampak foto.

Menghujat atau Menjilat
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, mau tak mau, kita berada di antara dua kutub yang kontradiktif. Yaitu antara menjilat dan menghujat. Walau kondisi itu nampak jelas di panggung politik, namun efeknya ke kehidupan semua anak bangsa. Di era Orba, banyak pihak menghamba ke penguasa tunggal. Media massa, takut dibredel atau mendapat stigma anti kemapanan, seolah tak punya nyali untuk menyuarakan amanat penderitaan rakyat.

Kita lihat melalui media massa, khususnya TV swasta, banyak acara yang menilai bahwa pemerintah rapornya merah. Acara dialog, diskusi, debat sampai kupas tuntas berbagai kasus malah membuktikan betapa rendahnya kadar, martabat si pembawa acara. Demi rating atau peringkat, demi pesan sponsor, mereka tanpa malu menghujat pemerintah.

Kebebasan menyampaikan pendapat, pihak pengelola layar kaca tidak punya kode etik jurnalistik, menyampaikan opini tanpa bekal data dan informasi. Pembicara memang cerdas, tetapi tidak mempunyai kecerdasan untuk mempertimbangkan dampak ucapannya. (Herwin Nur/Wasathon.com)

Peserta Lomba Menulis:
"Kami Cinta Rohis, Kami Bukan Teroris"

islah partai politik, isin ngalah vs isané polah

islah partai politik, isin ngalah vs isané polah

Bukan tanpa sebab jika di tubuh suatu partai politik subur dengan konflik internal, khususnya dalam pemilihan ketua umum. Tak terkecuali parpol peninggalan zaman Orde Baru. Bedanya, PDI-P sudah menjadi perusahaan dan industri politik keluarga., bisa-bisa okum ketua umum bisa menjadi ‘presiden partai’ seumur hidup.

Nasib PG (Partai Golongan Karya) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang telah ‘melahirkan’ berbagai partai politik atau karena tidak betah antri, banyak kader PG dan PPP menyempalkan diri dengan mendirikan partai.

Bagi oknum parpol yang sabar antri, tetapi tidak punya nyali mendirikan partai, dengan dalih AD dan ART partai mengadakan musyawarah nasional. Tujuan utamanya adalah melengserkan ketua umum secara konstitusional. Seperti yang telah dipraktekkan oleh PPP dan PG.

Ketika jabatan ketua umum partai otomatis maju sebagai calon presiden di pesta demokrasi, menjadikan aroma irama dan syahwat politik semakin kental. Sarat dengan kepentingan politik individu maupun golongan. Imbas, efek dan dampaknya pada pengurus parpol di tingkat daerah sampai lokal. Ujung-ujungnya, nasib rakyat dipertaruhkan. Seperti kasus luberan lumpur Lapindo, yang tak kunjung surut.

Munculnya kubu, loyalis maupun penggembira di tubuh PG dan PPP semakin membuktikan betapa jabatan capres begitu menggairahkan, sebagai daya tarik yang dominan. Menghadapi pilkada serentak Desember 2015, PG kebakaran jenggot. Golkar yang selama zaman Orba menjadi kendaraan politik Soeharto, namun di era Reformasi malah tidak mampu meluncurkan presiden sendiri.


Islah yang dilakukan karena isin ngalah. Artinya malu untuk mengalah. Karena dua oknum ketua umum PG memahami makna “wong ngalah dhuwur wekasané” menjadi “wong ngalah dhuwur rekasané”. Paling tidak menterjemahkan islah menjadi isané polah. Bisanya bertingkah. Artinya . . .  Pikir sendiri. [HaeN]