adatan manusia berlapis derajat kemanusiaan
Kongres Masyarakat Adat Nusantara
yang pertama di tahun 1999 mendefinisikan masyarakat adat sebagai komunitas yang
hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun atas suatu wilayah
adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan lokal budaya,
yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan
kehidupan masyarakat.
Perubahan Kedua UUD RI 1945,
menghasilkan frase”masyarakat hukum adat” berupa:
Pasal 18B
(1)
(2)
Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK
No. 31/ PUU-V/2007 merumuskan Masyarakat Adat sebagai:
“Suatu kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya yang bersangkutan secara de facto
masih ada dan/atau hidup (actual existence), apabila setidak-tidaknya
mengandung unsur-unsur: a) ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok
(in-group feeling); b) ada pranata pemerintahan adat; c) ada harta
kekayaan dan/atau benda-benda adat; d) ada perangkat norma hukum adat; dan e)
khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga
terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.”
Mengacu fakta bahwasanya sektoralisme
menempatkan masyarakat adat sebagai objek yang dieksploitasi ketimbang sebagai
subjek yang harus dipenuhi hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa.
Jelas sudah ikhwal melekat. Terjadilah
bahwa aspek wawasan kebangsaan di mata penguasa. Memposisikan wong cilik selaku
objek yang layak dieksploitasi, dieksplorasi katimbang selaku subjek punya hak
hidup berkenormalan.
Sensitivitas arus pendek informasi
subversi penguasa, wujudan teranyarkan episode kejahatan kemanusiaan. Masuk
wawasan politisasi kasus abadi “Cicak vs Buaya”. Benderang pihak mana menjadi
musuh revolusi versi Orde Lama. Diperkuat kelompok berseberangan anti kemapanan
besutan rezim militer-politik Orde Baru. Bergulir lewat sistem multipartai
reformis menghasilkan pancasilais titulèr.
Laga kandang pilpres 2024. [HaéN]