Halaman

Rabu, 04 April 2018

menakar derita rakyat dari meja istana presiden


menakar derita rakyat dari meja istana presiden

Berkat kemajuan TIK, maka dengan bantuan CCTV atau alat intai lainnya, presiden tak perlu lakukan modus blusukan. Dengan terkekeh presiden bisa tele-telean dengan penguasa lokal. Bukan laporan ABS. Pokoknya jauh lebih cepat, lebih tepat, lebih nekat dibanding pendahulunya.

Soal harga sembako di pasar tradisional, cukup ambil sampel penjual dadakan. Acara setingan dianggap wajar. Tidak ada unsur criminal di dalamnya. Hanya manipulasi fakta secara konstitusional. Presiden banyak urusan.

Mosok urusan bumbu dapur keluarga, rumah tangga rakyat masuk agenda rapat istana. Jangan sampai kebutuhan garam dapur, menjadi prioritas negara untuk impor. Kalau beras, lain pasal. Nasi menjadi makanan pokok bangsa.

Urusan rakyat, menjadi tanggung jawab wakil rakyat kabupaten/kota. Soal daya jangkau tidak bisa sampai pojok, pelosok Nusantara. Pokoknya rakyat atau konstituennya di dapilnya, seolah sudah terlacak, terwakili dengan nyata.

Laporan dari menteri yang membidangi derita rakyat, dengan bahasa politis. Mengalami proses pemolesan agar tampak cemerlang, gilap berkilau. Bahasa akuntabel mengalami atau harus disesuaikan dengan selera politik.

Menu politik Nusantara maunya menyajikan sajian istimewa, favorit, berklas. Menu rakyat dan bahasa rakyat, cukup dipakai di tempat kejadian perkara. Skala lokal, jangan diboyong ke istana presiden. Ngrusak acara. [HaèN]

parpol crah agawé negara bubrah


parpol crah agawé negara bubrah

Efek domino negara multipartai diperparah dengan juara umum pemilu 2014 tidak siap menang, beginilah akhirnya Indonesia-ku. Provinsi dan/atau kabupaten/kota yang seolah menjadi hak milik partai politik, melahirkan dinasti politik, klan atau sebutan lainnya.

Pemerintah bayangan. Pemerintah dalam pemerintah. Kekuasaan bisa diwariskan ke anak cucu. Daerah dikelola oleh keluarga politik, secara dejure maupun defacto. Tak ada kaitan, ikatan dengan daerah pemilihan (dapil).

Koalisi parpol pro-pemerintah sampai di tingkat daerah mengalami restrukturisasi. Ideologi Rp menjadi acuan koalisi parpol di pilkada, tidak harus sama dengan yang di pusat. Jumlah pemilih potensial Pilkada serentak 2018 setara dengan 81,79% pemilih potensial Pemilu 2019 (Republika, Senin, 2 April 2018).

Kebijakan partai yang menetapkan kadernya maju di pilkada, bukan faktor dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Fakta finansial gap pada anggaran biaya politik, menjadikan parpol melirik bantuan investor politik. Tak terkecuali investor politik dari negara paling bersahabat. Sejarah dan lebih parah, bisa berulang kembali, jika pejawat presiden masih bernafsu maju lagi. Siap-siap jadi negara bagian atau provinsi kesekian dari negara pemodal. [HaèN]

Selasa, 03 April 2018

saat jidat rata bumi dan merapat ke bumi


saat jidat rata bumi dan merapat ke bumi

Fitrah manusia adalah berterima kasih kepada kedua orang tua, yang telah menjadikannya lahir dan berada di muka bumi. Lanjut dengan rasa syukur kepada Yang Maha Pencipta (Al Khaliq).

Nilai normatif syukur, secara umum dengan ucap lafadz hamdallah sampai syukur nikmat. Kita ucap terima kasih atas pemberian orang lain. Apalagi kepada-Nya. Dimanapun, dalam keadaan apapun kita wajib bersyukur. Sangat bersyukur ketika sedang menerima nikmat-Nya.

Indeks rasa syukur, bukannya tak ada. Rukun, adab, adat, tata cara, SOP syukur sudah tersurat maupun tersirat di Al Qur’an maupun sunnah Rasul. Artinya, bersyukur, ada ilmunya.

Kemanfaatan rasa syukur, adalah agar kita nantinya niat dan akan berbuat lebih baik, lebih benar. Bukan masalah timbal balik dengan Allah, justru berinteraksi dengan diri sendiri.

Rasa syukur bukan sekedar formalitas. Pelengkap ibadah. Justru sebagai ibadah yang nilainya menentukan. Semakin kita bersyukur, semakin kita merasakan tak berartinya diri kita dihadapan Yang Maha Pembuka Rahmat (Al Fattaah).

Gerakan ritual sholat fardhu 5 (lima) waktu maupun sholat sunnah, merupakan perpaduan, hormonisasi, sinergitas jiwa-raga, lahir-batin, jasmani-ruhani. Acara lapor diri, komunikasi melalui siaran langsung dengan Yang Maha Menghidupkan (Al Muhyii).

Mengacu manfaat rangkaian gerakan fisik sholat, memang bersifat dinamis. Artinya tidak hanya itu. Pengalaman orang lain patut kita jadikan renungan. Pengalaman diri sendiri, lebih menuju mencari kekurangan sekaligus menyempurnakannya.

Gerak dan posisi ruku’ dan/atau sujud, masuk kemasan bagaimana kita memberlakukan kepala. Yang lebih banyak dipakai untuk menegakkan badan. Sombong begitu. Badan kecil tapi jalan digagah-gagahkan, biar tampak wibawa. Mahkota tanda kebesaran kekuasaan, dipasang di atas kepala. Semakin menambah rasa percaya diri. Ditambah tongkat komando. Seakan dunia tunduk.

Betapa kepala harus ditundukkan. Lebih tunduk dari rasa hormat. Sampai badan, punggung rata-rata air. Mata memandang bumi. Sambil berucap doa. Rasanya, posisi kepala menjadi selevel dengan pantat. Apa arti kepala saat itu. Apanya yang masih bisa disombongkan, dibanggakan. Sebesar apapun mahkota, tak berarti apa-apa.

Saat kita sujud, dengan dahi dan ujung hidung (dihitung satu titik) menyentuh bumi. Diletakkan pelan. Bobot kepala dibantu oleh dua telapak tangan. Posisi kepala menjadi lebih rendah daripada letak pantat. Dahi jangan terhalang tutup kepala. Bayangkan saja kawan, kepala yang begitu mulia, “direndahkan” secara fisik sebagai bukti ketertundukkan umat manusia kepada Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan (Dzul Jalaali Wal Ikraam).

Usai ucap dan gerak salam ke kanan dan ke kiri. Menengok lingkungan sekitar. Kepala kembali normal usai ritual sholat. Masih ada tahapan yang perlu disempurnakan. Kepala tunduk, dua telapak tangan dibuka ke atas. Panjatkan doa. [HaèN]

Senin, 02 April 2018

watak koruptif penyelenggara negara = radikalisasi ideologi + teorisasi Pancasila + kibulisasi rakyat . . .


watak koruptif penyelenggara negara = radikalisasi ideologi + teorisasi Pancasila + kibulisasi rakyat . . .

Kesimpulan sederhana secara nasional. Jika ternyata nyatanya masih ada oknum penyelenggara negara atau padanan sebutan lainnya, terjegal pasal tindak pidana korupsi (tipikor) buikan masuk kategori musuh negara.

Bahasa hukum, bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Misteri nyali pelaku tipikor, dipastikan di atas rata-rata penjahat yang pernah ada di Nusantara. Tanpa kekerasan fisik. Soal intimidasi, pengadilan yang menguaknya. Seberapa kecil kerugian negara yang ditimbulkannya, soal pengadilan juga.

Akankah, cikal bakal atau calon tipkor yang apes terkena OTT KPK, hanya bak puncak gunung. Regenerasi atau semakin canggihnya modus korup, jelas bukan soal anak kecil.

Semakin merasa kuat, kuasa maka obyek jarahan menjadi semakin menggila. Artinya, semakin tinggi kekuasaan, kekuatan berbanding lurus dengan jangkauan korup. Bicara korup, otomatis terkait dengan kolusi, koalisi, nepotisme, politik transaksional.

Ada eloknya kita sidak pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, . . . . . “

Bingung. Ternyata mau korup, tidak sekedar niat. Harus punya ilmu. Semua ilmu di dunia kejahatan – selain kejahatan politik – wajib diketahui. Minimal menguasai ilmu kebal hukum.  [HaèN]