Halaman

Jumat, 01 Juli 2022

hana bhayangkara, podo (be)boyoné

hana bhayangkara, podo (be)boyoné 

Dalam Peraturan ini (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang dimaksud dengan:

23.         Etika Kelembagaan adalah sikap moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

 

Peristiwa yang diselesaikan oleh kepolisian, adalah (“Statistik Kriminal 2020”, BPS 2020):

§    Peristiwa yang berkas  perkaranya sudah siap atau telah diserahkan kepada jaksa

§    Dalam hal delik aduan, pengaduannya dicabut dalam tenggang waktu  yang telah ditentukan menurut undang-undang

§    Peristiwa yang telah diselesaikan oleh kepolisian berdasarkan azas Plichmatigheid (setiap tindakan polisi sudah dianggap sah berdasarkan atau bersumber kepada kekuasaan atau  kewenangan umum)

§    Peristiwa yang tidak termasuk kompetensi Kepolisian

§    Peristiwa yang tersangkanya meninggal dunia.

§    Peristiwa yang telah kadaluwarsa

Selanjutnya  .  .  . [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar