hana bhayangkara, podo (be)boyoné
Dalam Peraturan ini (Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang dimaksud dengan:
23.
Etika Kelembagaan adalah sikap
moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut
dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan
segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Peristiwa yang
diselesaikan oleh kepolisian, adalah (“Statistik Kriminal 2020”, BPS 2020):
§
Peristiwa yang berkas perkaranya sudah siap atau telah diserahkan
kepada jaksa
§
Dalam hal delik aduan, pengaduannya dicabut dalam
tenggang waktu yang telah ditentukan menurut
undang-undang
§
Peristiwa yang telah diselesaikan oleh kepolisian
berdasarkan azas Plichmatigheid (setiap tindakan polisi sudah dianggap sah
berdasarkan atau bersumber kepada kekuasaan atau kewenangan umum)
§
Peristiwa yang tidak termasuk kompetensi Kepolisian
§
Peristiwa yang tersangkanya meninggal dunia.
§
Peristiwa yang telah kadaluwarsa
Selanjutnya . . . [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar