Halaman

Rabu, 01 Juni 2022

pasca Pancasila Sakti paksa pancasilais titulér

 pasca Pancasila Sakti paksa pancasilais titulér

 

Bahwa setiap orang sesuai HAM  (hak asasi manusia) berhak mendapat, menerima, menyandang, memakai,  memajang identitas, wujud eksistensi, jati diri secara formal simbolis kenegaraan berupa julukan, sebutan, sematan, gelaran anugerah balas   jasa  atau titel  akademis kehormatan atau bentuk lain yang menimbulkan efek sipil. Bukti diri persepsi positif bagi masyarakat bahwasanya yang bersangkutan sangat layak, sungguh  pantas, amat patut punya status derajat sesuai julukan, sebutan dan atau penamaan dimaksud.

Demikianlah atas kehendak sejarah, tuntutan zaman dan kebutuhan peradaban negara sedang, lagi sibuk, masih, selalu, senantiasa akan terus berkembang. Membenahi masa lalu yang masih bolong, lobang, sobek atau banyak tambal sulam. Agar jika disimak dari segala arah kehidupan, tampak menjanjikan. Anak cucu trah darah merah politik tidak perlu umbar janji. Cukup sebut pemikiran, hasil tulis nenek moyang orang pelaut. Tidak perlu mikir lagi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar