Halaman

Selasa, 01 Maret 2022

hati-hati di tepi sebelah kiri

 hati-hati di tepi sebelah kiri

 Solidaritas kawanan parpol merah tenan, pasca makar, kudeta berdarah PKI lewat aksi G30S 1965. Acungkan tinju tangan kiri ke langit. Pekik heroik “pokoké menang”. Melanjutkan propaganda parpolnya wong cilik, rakyat jelata.

Kerugian konstitusional akibat diberlakukannya suatu UU (undang-undang) harus bersifat spesifik (khusus), terukur, faktual dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut daya nalar yang wajar - tidak atas kepentingan umum - dapat diprakirakan akan terjadi dan berdampak.

Rakyat tapak tanah selaku perseorangan warga negara Indonesia, karena kedudukan hukum (legal standing) tidak mempunyai kepentingan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung,  tidak terjadi hubungan sebab akibat (causal verband) dengan materi muatan “pokoké menang”.

Jadi  .  .  . [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar